31 Orang Mosi Tak Percaya pada Ketua DPR

Usulan mosi tak percaya pada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat semakin membesar. Hari ini, sudah 31 orang anggota DPR meneken usulan mosi tak percaya kepada pimpinan DPR akibat mengundang calon Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Timur Pradopo dalam pertemuan tertutup.

Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menyatakan bahwa total yang mendukung mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPR saat ini sudah berjumlah 31 orang. Rencananya, mereka juga akan melaporkan pimpinan ke Badan Kehormatan.

Selain karena mengundang calon Kapolri sepihak, pimpinan juga dianggap melanggar tata tertib karena menyampaikan isi surat dari presiden mengenai usulan nama calon Kapolri kepada publik sebelum melaporkannya dalam rapat paripurna DPR.

"Karena, yang saya dengar, pimpinan membacakan surat masuk sebelum melaporkannya dalam sidang paripurna, itu menyalahi aturan. Karena membacakan surat masuk itu harus kepada anggota terlebih dahulu dalam rapat paripurna, baru boleh setelah itu kepada publik," kata Aziz di DPR, Jakarta, Senin 11 Oktober 2010.

Praktik menyebut isi surat sebelum paripurna ini juga terjadi saat pencalonan Agus Suhartono sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Darmin Nasution sebagai Gubernur Bank Indonesia. Aziz yang aktif di Partai Golkar itu mengatakan bahwa hal itu bergantung komisi yang bersangkutan.

Komisi yang menguji Laksamana Agus Suhartono adalah komisi I, sementara Komisi yang menguji Darmin Nasution adalah komisi XI. Namun karena komisi III bermitra dengan kepolisian dan mendapat kewenangan menguji calon Kapolri, maka komisi III hanya menyoal yang khusus untuk surat mengenai calon Kapolri.

"Itu kan tergantung komisinya. Komisi terkait mempermasalahkan atau tidak. Kebetulan ini karena Komisi III menyangkut Komisi Hukum, kami harus menegakkan aturan hukum," kata Aziz.

Berkaitan dengan mosi tidak percaya ini, Aziz mengimbau pimpinan dewan berembuk dengan anggota yang mengajukan mosi untuk menyelesaikannya. "Saya pikir ini perlu duduk bersama saja antara pimpinan DPR dan teman-teman yang mengajukan mosi, selesai," kata Aziz.

Gayus Sepakat Dibawa ke BK

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR yang juga merupakan Ketua Badan Kehormatan DPR, Gayus Lumbuun menyatakan setuju bila pelanggaran yang dilakukan pimpinan tersebut dilaporkan kepada BK. "Saya sepakat kalau dibawa ke BK, ini merupakan preseden buruk," kata Gayus.

Gayus menyatakan bahwa memang pilihan langkah penyelesaian yang terbaik adalah tidak memperpanjang masalah dan pimpinan juga tidak mengulanginya lagi di kemudian hari. Gayus menerangkan bahwa pimpinan DPR sebenarnya tidak bisa bebas sepenuhnya untuk menyampaikan sesuatu kepada publik. Karena seharusnya melalui paripurna atau telah disepakati di Badan Musyawarah DPR.

Kemudian dilanjutkan ketika Bamus baru bersidang 7 Oktober 2010, pimpinan DPR mengundang calon kapolri untuk apat tertutup. "Wilayah ini adalah wilayah komisi III. Ketentuannya, bila pimpinan mau silaturahmi atau konsultasi harus mengikutsertakan komisi terkait (komisi III). Ini (Komisi III) tidak dilibatkan bahkan tertutup. Ini berarti mengambil alih atau mendahului alat kelengkapan yang sama, yaitu komisi III," kata Gayus.