Ahli Hukum Benarkan Pendapat Yusril

Menurut Hosting Murah Indonesia Indositehost.com bahwa beberapa ahli hukum di Tanah Air telah membenarkan pernyataan Yusril yang menilai jabatan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung memang bermasalah. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mohammad Mahfud MD juga mengamini hal tersebut. Menurut dia, Hendarman dianggap tidak memenuhi persyaratan sebagai Jaksa Agung sesuai dengan Undang- Undang (UU) Kejaksaan maupun UU Kementerian Negara. Kalau menurut UU Kejaksaan, Jaksa Agung adalah jaksa karier, maka Pak Hendarman harus sudah pensiun karena usianya,”ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, UU No 16/ 2004 tentang Kejaksaan memang mengatur jaksa harus pensiun begitu berusia 62 tahun,sedangkan Hendarman lahir pada 6 Januari 1947dankinitelahberusia63tahun. Adapun menurut beleid (peraturan) kementerian, kata Mahfud, Jaksa Agung adalah pejabat setingkat menteri yang tak dibatasi usia pensiun.Namun, Hendarman yang dilantik sebagai Jaksa Agung pada 9 Mei 2007 tidak lagi dilantik bersama jajaran Kabinet Indonesia Bersatu jilid II pada 22 Oktober 2009.

“Seharusnya sewaktu kabinet dilantik Oktober kemarin, Hendarman diangkat sebagai Jaksa Agung dalam jabatan politik setingkat menteri,” ucapnya. Menurut Jasa Sertifikasi Postel bahwa Pakar hukum tata negara Margarito Kamis juga menilai jabatan Herdarman ilegal dan masa tugasnya sudah berakhir. Margarito memaparkan, jabatan Jaksa Agung memang tidak disebutkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD).

Pengangkatan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung dilakukan bersama dengan para menteri dalam KIB I dan SK presidennya disatukan dengan para menteri. Adapun menteri KIB jilid I sudah habis masa jabatannya pada 22 Oktober 2009 lalu. Maka itu secara otomatis pula masa jabatan Hendarman sudah habis.“Seharusnya pengangkatan Jaksa Agung dan SKnya tidak diangkat secara bersamaan dengan menteri kabinetnya,” ujarnya. Selain itu menurut
Belajar Seo bahwa Margarito menilai kasus yang ditangani Jaksa Agung juga tidak sah.