Angka Kecelakaan di Jaktim Masih Tinggi

Hingga kuartal pertama 2010 menurut hasil penyelidikan Belajar HTML bahwa angka kecelakaan lalu lintas di Jakarta timur terbilang cukup tinggi. Tercatat ada 294 kasus kecelakaan lalu lintas, 37 orang luka berat, 291 luka ringan dan 31 korban meninggal dunia. Sedangkan kerugian materi mencapai Rp711 juta

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Timur Kompol Sudarsono menjelaskan kecelakaan banyak disebabkan kendaraan roda dua dan kasus tabrak lari. ”Selain korban luka dan meninggal dunia, kecelakaan juga menyebabkan kerugian materi,” ungkapnya di Jakarta, Kamis (27/5/2010).

Saat ini menurutunya, terdapat dua jalur di Jakarta Timur yang masuk dalam wilayah rawan atau black spot area. ”Yakni Jalan DI Panjaitan dari kawasan Prumpung hingga Halim Lama, serta Jalan Cipinang Jaya di samping LP Cipinang,” terangnya.

Kecelakaan terjadi akibat kurangnya disiplin pengendara di jalanan dan penyebrang jalan yang tidak berhati-hati. Termasuk juga masih perlu diperbaikinya infrastruktur serta sarana dan prasarana lalu lintas.

Kepala Polres Jakarta Timur Kombes Pol Hasannudin menjelaskan, butuh penanganan berkesinambungan untuk mengatasi tingginya kecelakaan. ”Dari hasil evaluasi kami sebesar 75 persen kecelakaan dikarenakan faktor manusia yakni perilaku pengendara dan diikuti pelanggaran rambu,” jelasnya.

Termasuk juga faktor belum sempurnanya infrastruktur, faktor kendaraan, maupun alam. Namun dia mencatat tingginya kecelakaan karena minimnya disiplin pengendara. Untuk itu perlunya koordinasi Pemda setempat dan instansi terkait dalam mengimplementasi kaidah road safety, bahkan sampai ke tingkat anak-anak melalui pendidikan.

Setelah diberlakukannya UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, kini menurutunya perlu dilaksanakan kegiatan sosialisasi. Tujuannya untuk meningkatkan keselamatan pada tingkat pejabat pemerintah, dunia pendidikan hingga ke level masyarakat.

”Dengan sosialisasi diharapkan dapat mengerti dan memahami tertib lalin sehingga jadi teladan bagi pengendara lainnya,” pungkas Kombes Pol Hasannudin saat menghadiri sosialisasi UU tersebut di tingkat instansi pemerintahan di Balai Kota Jakarta Timur.

Wali Kota Jakarta Timur Murdhani menambahkan pentingnya pemahaman UU baru pengganti UU Nomor 14 Tahun 1992 tersebut. ”Setiap orang yang sudah mengetahui selanjutnya paham dan mau mematuhi UU yang telah dibahas intensif oleh wakil rakyat tersebut,” ucapnya kepada wartawan.

UU yang diresmikan 22 Juni 2009 lalu itu dibuat untuk menata integritas masyarakat dalam berlalu lintas. ”Diharapkan dapat memberi makna baru bagi masyarakat dalam berlalu lintas,” tandasnya. Sosialisasi sangat penting dilakukan karena UU tersebut masih baru dan tidak seluruhnya dipahami masyarakat maupun di instansi pemerintah.

Pihaknya juga akan mendorong perbaikan infratruktur dan dilengkapi di wilayahnya, menurut pengamatan Hosting Murah Indonesia Indositehost.com. ”Namun perlu dilakukan dengan anggaran yang tersedia dan dilakukan bertahap,” terangnya. Mulai dari memperbaiki jalan, melengkapi infrastruturnya seperti penerangan dan rambu. Termasuk saluran air dan kali yang kerap meluap saat hujan.