Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG)

Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) menilai tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan 10 kadernya sebagai tindakan tebang pilih atau politisasi hukum. AMPG pun meminta untuk bertemu dengan KPK untuk membahas mengenai hal tersebut.

"Besok atau lusa kami akan lakukan audensi," kata Syamsul Hidayat, pengurus pusat Badan Advokasi Hukum dan HAM Partai Golkar, di Kantor DPP Partai Golkar, Senin 7 Februari 2011.

Syamsul menjelaskan, audiensi ini tidak mengatasnamakan DPP Partai Golkar. "Ini representasi dari kaum muda Golkar, dan jika DPP yang turun nanti dikatakan ada intervensi dari partai," ujarnya.

Dalam audiensi itu, menurut Syamsul, kaum muda Golkar akan mempertanyakan langkah KPK yang hanya menahan tersangka penerima cek pelawat saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. Sedangkan pihak penyuap sama sekalli belum disentuh.

Syamsul membantah, audiensi ini dimintakan karena pihaknya anti terhadap KPK. "Golkar tidak anti KPK, justru kami sendiri adalah inisiator berdirinya KPK dan kami mendukung proses hukum yang dilakukan KPK dan kami minta perlakuan yang sama," ujarnya.

KPK telah menetapkan 26 anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004 sebagai tersangka. Sebanyak 25 tersangka sudah ditahan KPK. Sedangkan satu tersangka, Jeffrey Tongas Lumban Batu, meninggal dunia setelah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menduga para politisi yang berasal dari Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi PPP menerima suap usai pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang saat itu dimenangkan Miranda Swaray Goeltom.

KPK menyangkakan para mantan anggota DPR itu melanggar ketentuan mengenai penyuapan yakni Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Demikian catatan online Standardisasi tentang Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).