HariAsia (1181)

Media Informasi Online

Compete! And shape a new future

Perhelatan Tokyo Motor Show (TMS) 2013 yang mengusung tema "Compete! And shape a new future", rupanya menjadi ajang tepat bagi…

kampanye Skyaktiv Technology Unlesh Dan Believe

Untuk ketiga dan yang terakhir kalinya, PT Mazda Motor Indonesia kembali menggelar kampanye Skyaktiv Technology Unlesh & Believe - Dare…

warga AS Adopsi Anak Rusia

Pemerintah Rusia akhirnya mengizinkan beberapa anak yatim piatu Rusia yang proses adopsinya telah disetujui untuk berangkat ke Amerika Serikat meski…

Sony Online Entertainment

Sony Online Entertainment (SOE) mengumumkan aliansi dengan Twitch untuk memberikan gamer disiarkan secara online live bagi orang lain untuk menonton.

Wacana Penyelenggaraan Pemilihan Pilkada

Wacana penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak terus mencuat. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan Pilkada serentak justru dapat menyederhanakan permasalahan yang terjadi. "Jadi yang kompleks bisa diurai dengan lebih baik, makanya kami mendukung supaya ini bisa diselenggarakan pada satu waktu atau pada suatu wilayah tertentu. Itu bukan untuk menambah masalah tapi mengurangi masalah," kata Husni di gedung DPR, Jumat 14 September 2012.

Bila pemerintah menggelar Pilkada serentak, kata dia, maka pembiayaan bisa sangat dapat dihemat. Namun penyelenggara pemilu, kata Husni, harus membuat perencanaan yang matang. "Semua aspek harus diperhitungkan, tidak hanya soal uangnya, teknisnya. Tapi juga soal sosial politiknya dan itu ada ranah KPU. KPU hanya teknisnya saja, selebih itu ranah di luar KPU," kata Husni.

Wakil Ketua DPR RI PDI-P Pramono Anung

Wakil Ketua DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Pramono Anung mengatakan, pemerintah harus menyerahkan rekaman suara rapat 9 Oktober 2008, yang melibatkan Antasari Azhar, kepada DPR. Rekaman suara rapat 9 Oktober tersebut berguna untuk mencocokkan notulensi tertulis yang didapatkan Antasari.


"Saya yakin ini sudah menjadi keputusan resmi dan tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak memberikan rekaman suara maupun notulensi rapat itu," ujar Pramono di peluncuran buku Menghadang Negara Gagal: Sebuah Ijtihad Politik karya Adhyaksa Dault di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (13/9/2012) malam.

Persidangan kasus Dugaan Penerimaan suap Angelina Sondakh

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar persidangan kasus dugaan penerimaan suap penganggaran proyek Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan terdakwa Angelina Sondakh, Kamis (13/9/2012). Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini menggagendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan sebelumnya.

Pengacara Angelina, Tengku Nasrullah mengatakan, pihaknya menyiapkan nota keberatan setebal 45 lembar. Menurut Nasrullah, sebagian besar eksepsi akan berbicara soal dakwaan jaksa yang tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap. "Termasuk soal kepengurusan anggaran Kemendiknas dan Kemenporan," kata Nasrullah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, sebelum persidangan dimulai.

Siti Hartati Murdaya Di Tahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan tersangka kasus suap penerbitan Hak Guna Usaha lahan perkebunan sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya, di ruang tahanan KPK. Meski ditahan, mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu tetap membantah telah memberikan suap Rp3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batalipu. "Saya merasa, saya tidak pernah memberikan uang kepada pejabat. Saya dikhianati oleh direktur yang saya percayai. Dia menggunakan nama saya," ujar Hartati di atas kursi roda usai menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu, 12 September 2012.

Kuasa Hukum Hartati, Tumbur Simanjuntak, menyayangkan keputusan KPK yang tetap menahan kliennya. Meski demikian, Tumbur tetap menghargai keputusan KPK yang memiliki kewenangan menahan tersangka. "Silakan. Kami akan berjuang," ujar Tumbur. Sejak awal, kata Tumbur, kliennya telah menjelaskan kepada KPK bahwa dirinya diperas, bukan menyuap pejabat negara. Bahkan untuk mendukung pernyataan kliennya, Tumbur telah memiliki sejumlah alat bukti.

Penjelasan soal Testimoni Antasari di DPR RI

Tim Pengawas Kasus Century Fahri Hamzah memastikan kehadiran dua tokoh penting dalam kasus penggelontoran dana bailout Bank Century, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Keduanya akan memberikan penjelasan soal testimoni Antasari di DPR RI, pada Rabu, 12 September 2012.

Dalam testimoninya, Antasari menyatakan ada pertemuan di Istana Negara untuk membicarakan bailout Bank Century. "Tentu semua anggota (Timwas) sedang mempelajari kesaksian Antasari, yang akan dibenamkan dalam beberapa pertanyaan. Dipastikan AA dan JK datang Rabu nanti," kata Fahri, Senin, 10 September 2012.

Pemanggilan kedua tokoh penting ini, dianggap Fahri bisa membuka fakta-fakta yang tidak terungkap dalam kasus Bank Century. "JK sudah dikontak, tanggapannya positif. Kami akan tanyakan fakta-fakta yang tidak terungkap, apa benar atau tidak," kata dia. Terkait dengan izin pemanggilan Antasari dari Lapas Tangerang, Fahri menyatakan hal itu semua sudah diurus. Pihak lapas telah mengizinkan Antasari hadir dalam rapat dengan Timwas, Rabu mendatang.

Teroris Muchsin Sanni Permadi Tewas Tertembak

Muchsin Sanni Permadi, terduga teroris yang tewas dalam baku tembak di Jalan Veteran, Solo, Jumat malam 31 Agustus 2012, akhirnya dibawa keluarga. Muchsin akan dimakamkan di lokasi yang juga menjadi tempat pemakaman sejumlah terduga teroris yakni di Pondok Rangon, Jakarta Timur. "Mau dibawa hari ini untuk dimakamkan," kata Muslim Sanni Ashidiq, ayah dari Muchsin di RS Bhayangkara R Said Sukanto Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat 7 September 2012.

Keluarga Muchsin Sanni Permadi siang ini akan mendatangi Rumah Sakit Bhayangkara untuk membawa jasad anggota keluarganya itu ke pemakaman. Setelah disalatkan, jenazah Muchsin akan langsung dibawa ke Tempat Pemakaman Umum Pondok Ranggon, Jakarta Timur. "Habis Jumatan di sini, akan langsung dibawa ke Pondok Ranggon," kata Muslim.

Nokia Luncurkan Seri Terbaru

Nokia siap menggelar acara Nokia World khusus untuk pers, malam ini, di New York. Dalam ajang ini, Nokia diprediksi akan…

Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Makassar akhirnya melakukan finalisasi rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif tentang pengaturan rumah kos, kemarin. Rencananya raperda tersebut akan ditetapkan pada rapat paripurna DPRD Makassar, Jumat (30/12) mendatang. Dalam raperda inisiatif pengaturan rumah kos tersebut, terdapat beberapa hal yang diatur secara ketat, seperti pemisahan antara penghuni lakilaki dan perempuan, keharusan mengantongi izin usaha, izin membangun bangunan (IMB) rumah kos, dan sanksi yang akan dikenakan jika pemilik rumah kos melanggar.

Pada pasal tentang sanksi bagi pemilik rumah kost yang melanggar diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau dikenakan denda sebesar Rp50 juta. Terkait sanksi itu, sejumlah anggota Dewan sempat melakukan protes, kendati pada akhirnya menerima ketentuan sanksi tersebut. “Sesuai aturan yang tertuang pada Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 terkait penentuan sanksi. Maka denda sebesar Rp50 juta atau kurungan paling lama tiga bulan itu memungkinkan diberlakukan.

Tujuan Perpanjangan Masa Tugas Timwas DPR

Salah satu tujuan perpanjangan masa tugas Timwas DPR untuk proses hukum skandal Bank Century adalah memacu keberanian KPK dan memantau responsnya. Demikian dikemukakan anggota tim pengawas pelaksanaan rekomendasi panitia khusus (Timwas) DPR untuk Bank Century, Bambang Soesatyo, Senin (19/12/2011) malam, kepada Kompas, di Jakarta.

Dengan perpanjangan itu, ungkap Bambang, Timwas DPR harus mendapat kepastian para pemimpin baru di KPK tidak akan menelantarkan proses hukum skandal Bank Century, seperti pimpinan periode yang lalu. Melalui Timwas, DPR harus merespons apa pun hasil akhir audit forensik yang rencananya diumumkan Jumat (23/12/2011). Apalagi, sudah muncul kekhawatiran hasil audit forensik yang akan diumumkan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) telah disederhanakan sedemikian rupa dan tidak sesuai dengan ekspektasi publik yang sudah menunggu," ujar Bambang.

Kawasan Strategis Nasional Mamminasata

Makassar beserta tiga kota penyangga Maros, Sungguminasa, dan Takalar berkembang cukup pesat. Tuntutan aksesbilitas yang cepat dan murah sudah menjadi keharusan seiring penerapan Kawasan Strategis Nasional Mamminasata.Untuk menunjang laju pertumbuhan ekonomi dan pembangunan, dibutuhkan solusi transportasi massal yang memadai, cepat, dan berbiaya murah.Berdasarkan data media, jumlah pengguna angkutan umum di Mamminasata mencapai 1,6 juta setiap harinya. Diprediksi, dalam lima tahun kedepan, akan terus meningkat menjadi 2,2 juta jiwa. Dikhawatirkan, pertumbuhan penumpang tersebut akan menjadi masalah jika tidak dilakukan penanganan sejak dini.

Apalagi, Makassar masuk dalam enam kota metropolitan dengan tingkat kemacetan parah. Memasuki pertengahan 2011, angin segar pembenahan transportasi di Kota Makassar berhembus.Adalah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menggagas moda transportasi massal monorel yang membelah tiga kota di Mamminasata, yakni Makassar, Sungguminasa, dan Maros.

Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution

Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengatakan, naiknya peringkat utang Indonesia menjadi investment grade akan membawa pengaruh positif terhadap perusahaan dalam negeri. "Grade dari suatu negara akan berpengaruh kepada grade perusahaan terbaik di dalam negeri," kata Darmin di Hotel Grand Hyatt Jakarta, Jumat 16 Desember 2011.

Darmin menjelaskan, predikat investment grade akan mengubah persepsi pasar terhadap perekonomian Indonesia. Investor akan melihat Indonesia sebagai negara yang sudah bagus sebagai tujuan investasi. Dampaknya, saat menerbitkan surat utang, cukup memberi imbal hasil lebih kecil. Tentunya, ini akan menambah efisiensi dalam menerbitkan obligasi bagi negara maupun perusahaan.

Menjalin Hubungan Asmara Dengan Saksi

Seorang penyidik Polri yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menjalin hubungan asmara dengan saksi dari dugaan suap pembangunan Wisma Atlet, Angelina Sondakh. Oleh karena itu, menurut Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, jika KPK berniat mengembalikan penyidik tersebut ke institusi Polri, pihaknya akan siap menerimanya kembali.

"Yang jelas mereka ini sudah kita tugaskan di sana secara full baik pembinaan maupun operasionalnya. Bilamana terjadi satu hal, misalnya mereka tidak dibutuhkan lagi akan dikembalikan ke kita. Tidak masalah, kita akan lihat lagi dan mengecek kembali permasalahannya," ujar Saud dalam acara ramah-tamah Humas Polri di Pulau Pantara, Kepulauan Seribu, Minggu (11/10/2011).