Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Tiga konfederasi serikat pekerja menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang dilakukan Komisi IX DPR. Mereka menilai BPJS bertentangan dengan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).Menurut informasi yang didapat Standardisasi bahwa tiga konfederasi tersebut adalah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Komisi IX DPR harus melakukan kajian akademis dan menerima masukan dari tiga konfederasi yang ada di Tanah Air sebelum membahas RUU BPJS ini agar tidak merugikan pekerja, kata Presiden KSBSI Rekson Silaban di Jakarta kemarin. Dalam UU SJSN, kata Rekson, tidak disebutkan BPJS yang ada harus melebur menjadi satu.

Dalam UU itu bahkan disebutkan, jika empat BPJS yang saat ini ada kurang, pemerintah boleh mendirikan BPJS lagi. RUU BPJS ini ada karena amanat dari UU SJSN. Jadi kalau DPR memaksakan untuk membentuk wadah tunggal,ini melanggar UU, tegas Rekson. Presiden KSPI Thamrin Mosii menambahkan, pembentukan BPJS tunggal dalam penyelenggaraan jaminan sosial yang digagas anggota DPR akan sangat merugikan pekerja. Dari empat penyelenggara jaminan sosial, Askes, Taspen, dan Asabri mendapat anggaran dari pemerintah, sedangkan dana Jamsostek dari iuran pekerja peserta program.

Sementara itu menurut informasi yang diterima Standardisasi bahwa Ketua Umum KSPSI Sjukur Sarto menegaskan jika tuntutan serikat pekerja dan buruh tidak diperhatikan, tiga konfederasi serikat pekerja tersebut akan melakukan perlawanan dengan menggelar demo besar-besaran. Sebelum itu pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan Komisi IX DPR. Jika upaya ini gagal,kita terpaksa lakukan demo besar-besaran, tegas Sjukur.