Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi
Setelah kita mendapatkan SP3 dari dari postel, kita bawa SP3 tersebut ke balai uji bersama satu buah sempel perangkat yang akan di uji. Balai uji akan memberikan tarif pengujian sesuai dengan fungsi perangkat tersebut, balai uji akan memberikan surat tagihan atau SP2 pengujian yang harus di bayarkan kepada pemilik nomor rekening bendahara penerima ditjen postel melalui bank mandiri.
Setelah kita bayar baru kita mengajukan perangkat yang akan di uji, lamanya proses pengujian yaitu 21 hari kerja, tergantung nomor antrian dan ketepatan fungsi alat tersebut dengan data spesifikasinya. Jika alat tersebut tidak bermasalah dan lancar dalam proses pengujiannya maka rekap hasil uji (RHU) akan segaera dikirimkan ke pusat.
Syarat pengajuan pengujian perangkat di antaranya:
- Menbawa bukti bayar asli dari bank mandiri.
- Membawa SP2 Pengujian asli yang di keluarkan oleh Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi.
- Membawa sample yang akan di uji, untuk Customer Premises Equipment (CPE) sample yang akan diuji sebanyak 2 unit, sedangkan untuk yang bukan Customer Premises Equipment (Non CPE) sebanyak 1 unit.
- Membawa data spesifikasi dari perangkat yang akan di uji
- Membawa alat bantu perangkat jika di perlukan, dll.
Jika Semuanya berjalan dengan lancar, maka postel akan mengeluarkan tagihan SP2 sertifikat yang harus di bayarkan melalui bank mandiri, foto copian dari hasi pembayaran kita serahkan lagi ke pusat untuk proses pencetakan sertifikat, dan sertifikat pun akan segera terbit sesuai dengan yang kita inginkan. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi saya pada halaman contact.