Bupati Tegal Tersangka Jalingkos

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah akhirnya menetapkan Bupati Tegal Agus Riyanto sebagai tersangka dalam proyek pembangunan Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos).

Kejati juga telah mengirimkan surat izin pemeriksaan tersangka Agus Riyanto kepada Presiden melalui Kejaksaan Agung (Kejagung). Penetapan tersangka atas Agus Riyanto ini disampaikan langsung oleh KepalaKejaksaan Tinggi(Kajati) Jawa Tengah Salman Maryadi,kemarin. Saat menyampaikan pengumuman ini,Salman didampingi As Pidsus Setya Untung Ari Muladi dan Koordinator Tim Satuan Khusus (Satsus) Kejati yang menangani kasus Jalingkos Gatot Guno Sembodo. Agus dianggap bertanggung jawab terhadap penyimpangan dana APBD Kabupaten Tegal 2006/2007 sebe-sar Rp1,73 miliar dan dana pinjaman Pemkab Tegal Bank Jateng Rp2,225 miliar.

Salman mengatakan penetapan tersangka ini, setelah pihaknya menemukan sejumlah alat bukti yang cukup kuat adanya keterlibatan Agus Riyanto dalam kasus penyimpangan proyek Jalingkos di Kabupaten Tegal. Sebelumnya, dalam kasus ini, jajaran kejaksaan telah lebih dulu memproses Kepala Bagian Agraria Setda Kabupaten Tegal,Edi Prayitno dan Budi Haryono (staf Bagian Agraria Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tegal periode 2006-2007 Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Slawi,Edi Prayitno dengan hukuman 5,5 tahun penjara, sedang Budi Haryono divonis empat tahun penjara. Kini, status vonis keduanya sudah berkekuatan hukum tetap.

“Status AR (Agus Riyanto- Bupati Tegal) dalam kasus Jalingkos resmi menjadi tersangka,” kata Kajati Salman Maryadi kemarin. Menurut Salman,Agus Riyanto diduga telah melakukan pemotongan terhadap dana APBD Kabupaten Tegal tahun 2006 untuk proyek Jalingkos. Saat itu, kata Salman,dari anggaran Rp15 miliar yang diajukan, hanya disepakati Rp8 miliar dan sudah dicairkan. Dari dana yang sudah dicairkan tersebut, sebanyak Rp1,73 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Sedang sisanya sudah sesuai peruntukannya. Angka kerugian Rp1,731 miliar ini berasal dari mark up (penggelembungan) harga saat pengadaan tanah proyek Jalingkos pada tahun 2006.

Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) pengadaan tanah tersebut dibuat Rp2,478 miliar. Padahal jumlah uang yang dibayarkan kepada para pemilik tanah hanya Rp747 juta. Dengan kata lain ada selisih Rp1,731 miliar yang tidak jelas peruntukannya. “Dia (Agus Riyanto) inilah pelaku utama kasus Jalingkos,”terang Salman. Penyimpangan dalam kasus Jalingkos, kata Salman,tak berhenti di sini.Pada 29 Januari 2007,Pemkab Tegalmengajukanpinjamansebesar Rp5 miliar kepada BPD Jateng Cabang Slawi untuk pembebasan lahan yang akan digunakan dalam pembangunan Jalingkos di Desa Kendalserut dan Desa Dukuh Salam.

Agus Riyanto memerintahkan Edi Prayitno untuk mengurusi persoalan ini.Namun,oleh BPD Jateng Cabang Slawi pinjaman tersebut hanya disetujui Rp3,395 miliar. Dari jumlah ini sebesar Rp2,225 miliar kembali disalahgunakan oleh tersangka. Dugaan aliran dana selengkapnya lengkap lihat grafis. Seharusnya, lanjut Salman, pinjaman dari Bank Jateng tersebut dimasukkan ke kas daerah.Namun atas perintah Agus Riyanto, dana pinjaman itu justru dimasukkan ke rekening Budi Haryono (staf Bagian Agraria Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tegal periode 2006-2007. “Uang Rp2,225 miliar itu digunakan untuk kepentingan pribadi AR,”jelas Salman.

Salman menambahkan, penyidik Kejati juga sudah mengirimkan izin pemeriksaan tersangka Agus Riyanto kepada Presiden melalui Kejagung. Izin telah dikirimkan akhir Ramadan atau sekitar tiga minggu lalu.Sampai saat ini,pihaknya masih belum dapat memeriksa Agus lantaran izin presiden belum juga turun. Sekretaris KP2KKN Jawa Tengah Eko Haryanto memberi apresiasi khusus terhadap keberanian kejati Jawa Tengah menetapkan Agus Riyanto sebagai tersangka dalam kasus Jalingkos.

Namun, agar kasus ini data tuntas Eko berharap Kejati proaktif mengawal surat izin pemeriksaan yang sudah dikirimkan. Sebab, seringkali meski sudah diajukan,namun izin pemeriksaan kepala daerah tersebut ngendon dan tak kunjung turun ke penyidik. Di Jawa Tengah, setidaknya ada lima kepala daerah yang tak kunjung diperiksa lantaran izin dari presiden belum turun. Seperti kasus dugaan korupsi Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip dan Walikota Magelang Fahriyanto (keduanya kini sudah lengser).

Pemkab Tegal Tak Tahu

Jajaran Pemerintah Kabupaten Tegal mengaku tidak tahu menahu dengan penetapan Bupati Agus Riyanto menjadi tersangka kasus Jalingkos.“Kami tidak tahu menahu soal itu. Karena hingga sekarang tidak ada apa-apa,” ujar Sekda Kabupaten Tegal Sriyanto Hadi Prasetya saat ditemui di kantornya kemarin.