Cirus dan Poltak Masih Tangani Perkara
Sampai ada serah terima jabatan dan ini akan menentukan apakah ada penggantian jabatan atau tidak. Jadi, selama belum ada serah terima jabatan, dia masih tetap menjabat, tegas Darmono di Kejagung Jakarta kemarin. Karena itu, ujarnya, Cirus masih tetap menjabat sebagai Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Poltak Manulang masih sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.
Hal ini, tandasnya, masih dinilai sah secara yuridis. Bahkan,menurut Darmono,keduanya masih bisa menangani perkara. Meski demikian, Darmono menyatakan, keduanya tetap dalam pengawasan ketat oleh pimpinan. Terutama saat menangani kasuskasus di daerah. Selama yang bersangkutan itu masih sebagai jaksa, dia masih memiliki peranan dalam melakukan penanganan.
Hanya saja,kita akan awasi, paparnya. Pernyataan Darmono ini bertolak belakang dengan penegasan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Hamzah Tadja beberapa pekan lalu. Dia mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Inspeksi Kasus Kejagung, ditemukan bukti bahwa ketua jaksa peneliti dalam kasus Gayus, yakni Cirus Sinaga, serta direktur prapenuntutan dalam kasus Gayus,Poltak Manulang, telah dicopot dari jabatan strukturalnya.
Keduanya dinilai bertanggung jawab dalam kasus lolosnya Gayus dari jeratan hukum. Kedua jaksa ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan kesengajaan sehingga menimbulkan ketidakcermatan dalam penanganan kasus Gayus. Tindakan keduanya telah menyebabkan hukuman yang dijatuhkan terhadap Gayus menjadi ringan dan akhirnya dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang.
Sementara itu, posisi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jateng hingga kemarin masih lowong. Kepala Kejati Jateng Salman Maryadi mengatakan, pada Selasa (13/4) pihaknya telah menerima surat resmi dari Kejagung terkait pembebastugasan Cirus Sinaga sebagai Aspidsus Kejati Jateng. Surat tersebut berisi pemberitahuan kepada pihak Kejati Jateng bahwa yang bersangkutan dikenai sanksi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pak Cirus sudah dibebastugaskan dari jabatan selaku aspidus sejak Kamis (8/4). Saya telah meminta asisten pengawas untuk memberikan surat pemberitahuan tersebut langsung kepada yang bersangkutan atas sanksi yang diperolehnya, kata Salman di Semarang, kemarin. Ditanya soal pengganti Cirus Sinaga, Salman mengaku hingga kemarin dirinya belum mengetahui. Sebab, belum ada surat resmi dari Kejagung terkait pemangku jabatan Aspidsus Kejati Jateng seiring dicopotnya Cirus.
Tentang siapa yang ditunjuk sebagai pengganti Cirus Sinaga, saya tidak tahu karena hal tersebut merupakan kewenangan dari Jaksa Agung, menurut Type Approval Indonesia. Meski jabatan Aspidsus masih lowong, namun Salman memastikan hal itu tidak mempengaruhi kinerja lembaga yang dipimpinnya, termasuk dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. Salman telah memerintahkan para kepala seksi (kasi) yang ada di jajaran tindak pidana khusus untuk bahu membahu dalam melakukan penyidikan kasus korupsi yang ada di wilayah Jateng.