Curi Helm, Pelajar SMK Divonis 2,5 Bulan Bui

An (17), pelajar kelas 3 SMK Bojonegoro, Jawa Timur, diganjar hukuman 2 bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro. Pasalnya, dia terbukti mencuri helm di salah satu area parkir RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, menurut informasi yang diterima Belajar HTML.

Pemuda asal Desa Mojomalang, Tuban, ini juga harus menerima kenyataan pahit lantaran pihak sekolah menyatakan dia tidak lulus Ujian Nasional (UN). Putusan majlis hakim yang diketuai I Wayan Sukanila itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni 4 bulan penjara.

Dalam sidang putusan hari ini, majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mencuri helm. Hanya saja, lantaran dia masih anak-anak, maka putusannya dikenai setengah. “Terdakwa secara sah melakukan tindak pidana pencurian,” kata hakim I Wayan Sukanila, Kamis (27/5/2010).

Aksi pencurian sebenarnya dilakukan bersama temannya Roni (20). Tapi, terdakwa Roni belum selesai menjalani persidangan yang dilakukan terpisah. Celakanya, akibat perbuatannnya, An juga dinyatakan tidak lulus oleh pihak sekolah. Sebenarnya nilai UN-nya baik, tetapi nilai ujian sekolahnya jelek.

Pihak keluarga sebenarnya sangat berharap ada kebijakan dari sekolah. Agar selepas dari penjara An bisa mengantongi ijazah. Bahkan, melalui pengacaranya Tri Astuti Handayani, terdakwa mengirm surat kepada kepala sekolahnya, tapi belum ada jawaban.

Menurut hasil penyelidikan Hosting Murah Indonesia Indositehost.com mendengar putusan itu, terdakwa dan Jaksa Kusnadi menyatakan pikir-pikir. Selama menjalani persidangan, terdakwa ditahan di LP kelas II A Bojonegoro. Dengan vonis 2 bulan ini, maka sebentar lagi An bebas karena vonis dipotong masa tahanan.