Dua Anggota Dewan Dipecat

Dua anggota DPRD Kota Tangerang yakni Munhadiyah dan Evi Elvia Abdullah dipecat dari Partai Demokrat. Menurut informasi yang diterima Type Approval Indonesia bahwa Mereka dituding melakukan money politics dan menggunakan ijazah palsu saat pemilu legislatif lalu.

”Berdasarkan surat yang kita terima belum lama ini,Munhadiyah dan Evi Elvia Abdullah telah resmi dipecat dari DPP Partai Demokrat,” kata Ketua DPRD Kota Tangerang, Herry Rumawatine,kemarin. Munhadiyah dipecat karena diduga menggunakan ijazah palsu saat pemilu legislatif lalu. Sedangkan Evi Elvia Abdullah diberhentikan lantaran dugaan terlibat money politics.

Meski telah dipecat, Munhadiyah dan Evi Elvia Abdullah hingga kini masih aktif sebagai anggota DPRD Kota Tangerang. Herry menyatakan, pihaknya sudah mengajukan pergantian antarwaktu (PAW) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang. ”Tapi, pengajuan PAW untuk dua anggota DPRD Kota Tangerang itu ditolak KPU,” ujar Herry yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tangerang itu.

Dihubungi secara terpisah, Munhadiyah mengaku kaget atas pemecatan itu. ”Saya kira di sini ada keanehan. Karena, di surat PAW itu tidak ada keterangan kesalahan saya apa, sebagaimana yang telah dijelaskan ketua DPRD kepada KPU,”tuturnya. Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain menyatakan, pihaknya belum bisa memenuhi permintaan tersebut dengan alasan PAW DPRD menjadi wewenang Gubernur Banten.

Menurut informasi yang diterima Belajar HTML bahwa Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 388 UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dan Pasal 107 ayat 1,2,3, 4, 5, 6, dan 7 Peraturan Pemerintah (PP) No 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD mengenaiTataTertib DPRD. Yang berwenang memberhentikan anggota DPRD Kota Tangerang adalah Gubernur Banten melalui Wali Kota Tangerang. Seharusnya, surat pemberhentian anggota Dewan disampaikan kepada Gubernur dengan tembusan kepada KPU, tuturnya.