Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah
Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Makassar akhirnya melakukan finalisasi rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif tentang pengaturan rumah kos, kemarin. Rencananya raperda tersebut akan ditetapkan pada rapat paripurna DPRD Makassar, Jumat (30/12) mendatang. Dalam raperda inisiatif pengaturan rumah kos tersebut, terdapat beberapa hal yang diatur secara ketat, seperti pemisahan antara penghuni lakilaki dan perempuan, keharusan mengantongi izin usaha, izin membangun bangunan (IMB) rumah kos, dan sanksi yang akan dikenakan jika pemilik rumah kos melanggar.
Pada pasal tentang sanksi bagi pemilik rumah kost yang melanggar diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau dikenakan denda sebesar Rp50 juta. Terkait sanksi itu, sejumlah anggota Dewan sempat melakukan protes, kendati pada akhirnya menerima ketentuan sanksi tersebut. “Sesuai aturan yang tertuang pada Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 terkait penentuan sanksi. Maka denda sebesar Rp50 juta atau kurungan paling lama tiga bulan itu memungkinkan diberlakukan.
Sehingga, pemilik rumah kos yang melanggar perda ini dapat dikenakan sanksi tersebut,”ujar Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar Apriady di DPRD Makassar, kemarin. Sekretaris Pansus Raperda Rumah Kos,Iqbal Djalil mengatakan, subtansi raperda tersebut adalah berupaya meminimalisir terjadinya tindak asusila maupun tindak kejahatan dirumah-rumah kos.
“Kan bisa dilihat, perilaku seks diluar nikah juga banyak terjadi ditempat kos. Yang seperti ini mau diminimalisir,” terangnya. Sementara itu, Anggota Pansus Raperda Rumah Kos, Adi Rasyid Ali mengatakan, butuh keseriusan dari pemkot, pemerintah kecamatan hingga kelurahan untuk mengawal jalannya perda ini.Terutama dalam mengawasi usaha rumah kos khususnya pemisahan jenis kelamin penghuni.
“Butuh pengawasan ketat dari pemkot dan pelaksanaan sosialisasi harus menyentuh langsung pemilik rumah kos.Jangan sampai hanya jadi perda mandul. Akan jadi masalah juga nantinya, kalau kami di DPRD yang menginisiasi tetapi sulit untuk dijalankan,” ungkap Ketua Fraksi Demokrat DPRD Makassar itu, kemarin. Terkait finalisasi raperda pengaturan rumah kost yang merupakan inisiatif DPRD Makassar, Badan Legislasi membuka ruang bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan terkait hal-hal yang diatur dalam raperda tersebut.
Kendati demikian, badan Legislasi menegaskan, nota keberatan terhadap raperda ini harus diajukan ke Dewan dengan kerangka acuan yang jelas. “Kalau ada masyarakat yang masih keberatan dengan pasal-pasal yang diatur, kami membuka diri pada mereka untuk mengajukan keberatan. Sehingga nantinya bisa dilakukan revisi terbatas, walaupun nantinya sudah ditetapkan. Apalagi ini ada masa sosialisasi,” pungkas Ketua Badan Legislasi DPRD Makassar Abd Wahab Tahir, kemarin.