Izin THM Diminta Ditinjau Ulang

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar dan sejumlah mahasiswa mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) meninjau ulang izin operasional tempat hiburan malam (THM) yang terbukti melanggar.

Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Makassar Rahman Pina menyatakan, pengawasan operasional THM harus dilakukan ketat, khususnya penutupan selama bulan Ramadan. “Kami sepakat THM ditutup dan harus dilakukan pengawasan operasional mereka selama bulan Ramadan karena terkait pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) No 2/2002, ”ungkapnya saat menerima puluhan pengunjuk rasa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Universitas Muslim Indonesia (UMI) di DPRD Makassar kemarin.

Terkait rencana pemkot merevisi Perda No 2/2002 tentang Kepariwisataan, politikus Partai Golkar ini mengaku, drafnya belum diterima atau dimasukkan pihak eksekutif, termasuk belum membahasnya dalam bentuk hak inisiatif. Sekadar diketahui, puluhan pengunjuk rasa ini mendatangi DPRD untuk menyampaikan pernyataan sikapnya. Selain itu,mereka juga berorasi di depan Kantor Dinas Pariwisata Kota Makassar selama 20 menit sebelum melanjutkan aksinya di gedung wakil rakyat.

Dalam tuntutannya, mahasiswa ini meminta ketegasan Pemkot meninjau kembali izin operasional THM yang melakukan pelanggaran, termasuk yang terbukti tetap beroperasi nanti saat Ramadan. “THM yang beroperasi dengan melakukan kegiatan maksiat, judi, minuman keras, harus secepatnya diberantas pemerintah agar dekadensi moral bangsa ini tidak semakin parah,” tandas Ketua HMI Komisariat Hukum UMI Ronal Taliki di depan Kantor Dinas Pariwisata dan DPRD Makassar kemarin.

Di samping itu,DPRD diharapkan tidak merevisi Perda No 2/2002 tentang Pengaturan dan Pemungutan Retribusi Usaha Kepariwisataan karena dinilai sudah jelas terkait penutupan THM pada bulan Ramadan dan perayaan keagamaan. “Kami menolak keras wacana revisi Perda No 2/2002 dan meminta Wali Kota Makassar,serta Dinas Kepariwisataan mengimbau pemilik THM tidak beraktivitas selama bulan Ramadan. Selain itu, memberikan sanksi tegas bagi yang tetap beroperasi,”tuturnya.

Dia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Kepariwisataan No 10/2009, disebutkan bahwa setiap pengusaha pariwisata berkewajiban menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang ada di masyarakat setempat. Dengan begitu, THM harus steril dari perbuatan yang bertentangan dengan larangan agama dan budaya warga saat bulan suci Ramadan.Karena itu,momen tersebut seharusnya dijadikan sarana membangkitkan kembali semangat keislaman yang dinilai mulai pudar akibat pengaruh kehidupan malam.

Dikonfirmasi mengenai tuntutan mahasiswa dan DPRD Kota Makassar, Kepala Dinas Pariwisata Makassar Rusmayani Madjid yang saat ini berada di Bandung mengikuti pertemuan Apeksi, belum bisa berkomentar banyak.Namun, dia berjanji akan segera menindaklanjuti tuntutan tersebut. “Nanti saya kembali ke Makassar memberikan keterangan, termasuk program lainnya. Saya masih di Bandung mengikuti acara,” ujarnya melalui ponsel.