Jaksa Agung Basrief Arief

Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan akan meneruskan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyerahkan keputusan kepada Kejaksaan Agung untuk menyita aset Bank Century milik Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi di Hong Kong yang telah divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selanjutnya, Kejagung memutuskan untuk menyerahkan penyitaan kepada otoritas Hong Kong segera setelah Kejagung menerima salinan putusan hakim PN Jakarta Pusat.

"Kemarin saya belum dapat laporannya, kemarin putusannya. Saya belum dapat laporan, nanti setelah itu hasil putusan itu nanti akan kami teruskan pada otoritas di Hong Kong untuk dilanjutkan proses asset recovery ini," ujar Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (17/12/2010), di Kejaksaan Agung, Jakarta. Ia juga mengungkapkan untuk penyitaan aset oleh otoritas di Hong Kong perlu disertakan putusan legal.

Adapun, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan membawa kabur dana Bank Century sebesar Rp 3,1 triliun. Akibatnya, Bank Century mengalami kesulitan likuiditas. Dana itu diduga ditempatkan di sejumlah negara di luar negeri, di antaranya Hong Kong dan Swiss.

Hakim memutuskan keduanya vonis hukuman penjara 15 tahun. Mereka juga diwajibkan untuk membayar kerugian negara sebesar Rp 3,115 triliun. Jika itu tidak dipenuhi dalam waktu 1 bulan, maka harta keduanya akan disita negara atau diganti dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Kemudian, keduanya juga diganjar pidana denda sebesar Rp 15 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selama ini sidang yang berjalan secara in absentia atau tanpa dihadiri terdakwa, karena hingga kini baik Hesham maupun Rafat masih belum diketahui keberadaannya. Hesham dan Rafat saat ini berstatus buronan Interpol. Demikian Catatan Online tentang aksa Agung Basrief Arief.