kasus Bank Century

Wah lama sekali Standardisasi's Blog tidak saya update, maklim saja pemiliknya lagi sibuk. Sekedar mengingatkan saja bahwa postingan saya sebelumnya yaiti tentang Karpet Ajaib, dan kali ini saya akan menulis tentang Kasus Bank Century. Menurut informasi yang saya dapatkan dari mbah gendeng bahwa Setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kemarin giliran Wakil Presiden (Wapres) Boediono berpidato merespons hasil rapat paripurna DPR tentang kasus Bank Century. Boediono berharap pembangunan demokrasi bukan untuk saling menghabisi pesaing atau lawan, melainkan demi berlomba-lomba menciptakan kemakmuran yang berkeadilan. Demokrasi tetap harus memberikan penghormatan pada hak asasi manusia, yaitu asas praduga tak bersalah. Marilah kita tidak menjadikan demokrasi sebagai arena adu massa dan adu kekuatan dana.

Hanya dengan itu kita bisa bekerja bersama untuk membangun masa depan Indonesia yang jaya, tandas Boediono di Istana Wapres, Jakarta, kemarin. Saat memberikan keterangan, Boediono didampingi sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II. Mereka adalah Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, serta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Seperti diberitakan, Rabu malam lalu (3/3), rapat paripurna DPR melalui voting menyimpulkan penyertaan modal sementara (bailout) Bank Century bermasalah. Ketika itu, kelompok fraksi yang berpendapat bailout Bank Century tidak bermasalah (opsi A) kalah telak pada voting. Mereka memperoleh 212 suara, tertinggal jauh dibandingkan 325 suara yang berpendapat bailout bermasalah (opsi C).

Boediono mengingatkan partaipartai politik agar tidak terdorong nafsu sesaat atau jangka pendek terhadap kekuasaan. Sebab, DPR dan partai politik merupakan pilar penting demokrasi, di samping kebebasan pers dan masyarakat madani. Kiprah tiap pilar demokrasi ini perlu dipelihara dengan ketekunan dan kesabaran serta menghindarkan diri dari desakan nafsu jangka pendek terhadap kekuasaan, katanya.

Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) ini menuturkan, belajar dari pengalaman Indonesia di masa lalu dan negara lain, nafsu berpolitik sempit yang berlebihan bisa menghancur kan cita-cita dan sistem demokrasi itu sendiri. Dia berharap Indonesia tidak mengulangi kesalahan di masa lalu.

Dalam pidatonya, Wapres menegaskan bahwa dirinya tidak berniat sama sekali untuk mengambil keuntungan pribadi saat melakukan penyelamatan Bank Century pada 2008. Kebijakan penyelamatan Bank Century merupakan langkah untuk menghindarkan Indonesia dari krisis ekonomi global. Kebijakan itu terbukti mampu menyelamatkan Indonesia dari dampak krisis global.

Tidak tebersit sedikit pun niat dari saya maupun Ketua KSSK (Komite Stabilitas Sektor Keuangan) Sri Mulyani Indrawati untuk mengambil keuntungan pribadi dari kebijakan itu, apalagi niat merugikan negara,tandas Boediono. Menteri Keuangan era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri itu menilai sejauh ini belum ada kerugian negara akibat penyelamatan Bank Century.

Kalaupun kelak kerugian itu terjadi,menurut Boediono, biayanya lebih kecil ketimbang kerugian nyata yang terjadi bila Bank Century ditutup dalam bentuk pembayaran dana nasabah yang dijamin pemerintah. Namun kerugian yang justru lebih membahayakan jika Bank Century ditutup adalah rusaknya sistem keuangan perbankan kita karena terseret krisis global, katanya.

Dia menjelaskan, penyelamatan Bank Century merupakan pilihan sulit yang harus dilakukan demi kepentingan lebih besar. Boediono yakin keputusan itu benar dan terbaik bagi perekonomian.”Oleh karena itu, saya mengatakan bahwa saya siap mempertanggung jawabkannya di dunia dan di akhirat,” ujar mantan Menko Perekonomian ini.

Dalam kesempatan itu, dia menegaskan tidak mau lari dari tanggung jawab meski ada sebagian pihak yang menyarankan agar dirinya mundur. Menurut Boediono, kalau mundur, dirinya akan tercatat dalam sejarah sebagai pemimpin yang lari dari tanggung jawab.

Namun, penegasan itu semua tidak dimaksudkan untuk menyatakan bahwa saya sebagai wapres tidak dapat diberhentikan di tengah jalan, katanya. Boediono menjelaskan, bila mayoritas wakil rakyat di MPR menghendaki dan bila semua ketentuan UUD 1945 dan peraturan perundangan lainnya terpenuhi, dirinya akan mematuhi apa pun keputusan akhir MPR.  Marilah kita jaga agar demokrasi kita berkembang dengan maju, katanya.

Jangan Intervensi

Di tempat terpisah, Partai Golkar berharap agar kasus Century yang telah memasuki ranah hukum tidak diintervensi kepentingan politik. Saatnya hukum berjalan dan semua elemen bekerja membangun bangsa. Pesan itu disampaikan Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie dalam pidato pelepasan Fraksi Partai Golkar menjelang masa reses DPR tadi malam.

Pidato itu dihadiri seluruh jajaran pimpinan Golkar dan seluruh anggota fraksi. Kasus Century telah memasuki wilayah hukum. Biarlah itu berjalan baik tanpa intervensi politik, katanya di Jakarta tadi malam. Proses hukum yang berjalan itu harus menjunjung tinggi kaidah-kaidah keadilan dan asas praduga tidak bersalah. Kasus Century, menurut Aburizal, mungkin menyedihkan.

Menururut Standardisasi's Blog, kasus ini juga memberikan banyak manfaat bagi Indonesia untuk menjadi lebih baik. Kita mendapatkan hikmah dari Century. Perlunya protokol penanganan krisis yang lebih baik, perbaikan peraturan perbankan dan manajemen BI yang lebih akuntabel dan transparan.

Mantan Menko Kesra ini meyakini, jika perbaikan itu dapat dilakukan, pemerintah akan memiliki sikap yang cepat dan tegas dalam menghadapi krisis serta mendapatkan dukungan politik kuat dari masyarakat. Dia juga menyerukan, setelah proses politik Century yang panjang dan melelahkan, sudah saatnya semua elemen bangsa bersatu untuk mulai membangun bangsa.

Politik itu bukan untuk menghambat pembangunan, politik itu untuk mengantarkan dan mempercepat kesejahteraan, ujarnya. Dia juga menyorot soal perkembangan demokrasi di Indonesia. Demokrasi Indonesia saat ini masih mencari bentuk. Namun, harus juga disadari demokrasi itu untuk mencari persamaan dan bukan mencari perbedaan.

Partai Golkar harus melihat ke depan. SBY mengajak agar kita bersama-sama memikirkan dan mengupayakan hidup yang lebih baik.Pesan ini kita sambut dengan terbuka, tuturnya. Ketua DPP Partai Golkar Muladi menyatakan,pidato Aburizal Bakrie bukanlah indikasi adanya ketakutan Partai Golkar atas kemungkinan intervensi politik terhadap penyelesaian kasus hukum Century.

Kasus Century ini sudah selesai politiknya, kini masuk dalam ranah hukum. Ini harus kita jaga karena politik dan hukum itu memiliki prinsip yang berbeda, katanya. Dia menegaskan bahwa pidato Aburizal bukanlah untuk menanggapi pidato Presiden SBY Kamis lalu (4/3).Menurut Muladi, pidato SBY menunjukkan sikap legawa atas sikap politik DPR terhadap bailout Century. “Itu sikap yang wajar dan benar.

Sebagai pemimpin, dia bertanggung jawab secara moral atas kasus ini, menurut Type Approval Partnership. Ketua MPP Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais berpendapat bahwa Boediono dan Sri Mulyani harus mengundurkan diri dari jabatannya. Menurut mantan Ketua MPR ini, apabila tidak mundur, kedua pejabat itu akan menjadi beban bagi Presiden SBY dalam meneruskan pemerintahannya lima tahun ke depan. Saya menilai kalau memang pejabat menteri sudah tidak mendapat kepercayaan, sebaiknya memang mengundurkan diri,”katanya.

Tak Terpengaruh Pidato

Di bagian lain,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan terus melakukan penyelidikan terhadap kasus Bank Century. KPK tak akan terpengaruh pidato Presiden SBY, Kamis malam (4/3), yang menyebut bahwa kebijakan bailoutCentury sudah tepat. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto memastikan, KPK masih terus berupaya untuk mencari alat bukti terkait kasus pengucuran dana talangan ke Century sebesar Rp6,7 triliun.

“KPK tidak terpengaruh. (Ada) alat bukti minimal dua, kita angkat (ke penyidikan),  tandas Bibit kepada wartawan di Jakarta tadi malam. Dia menyatakan, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan akan dilakukan sejauh KPK menemukan indikasi pelanggaran hukum terkait Century. Yang jelas, harus ada aturan hukum yang dilanggar, imbuhnya.

KPK kemarin melakukan gelar perkara kasus Century di Gedung KPK, Jakarta, sejak pukul 13.00 WIB. Hingga pukul 21.00 WIB, gelar perkara oleh penyelidik KPK yang menangani Century masih berlangsung. Kelima pimpinan KPK hadir, bersama Deputi Penindakan KPK Ade Raharja, Direktur Penyelidikan Iswan Elmi, Direktur Penyidikan Suedi Husein, dan Direktur Penuntutan Fery Wibisono.

Mereka hadir bersama staf di jajaran masing-masing. Juru Bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan, ekspos penyelidik kepada pimpinan KPK dilakukan untuk menetapkan adakah dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan dana talangan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ke Century? (KPK) melakukan ekspos, sejauh mana data-data dan temuan penyelidik KPK dalam kasus Century,”terang Johan.

Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin menepis pernyataan bahwa kebijakan tidak bisa dipidana. Bagi KPK, tindakan apa pun yang dilakukan pejabat negara, jika memenuhi unsur perbuatan melawan hukum seperti yang diatur dalam UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi, akan diproses secara hukum. Semua kebijakan bergantung niat, ada tersirat niat melanggar hukum atau tidak? Itu yang harus dibuktikan, sebut Jasin.