Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf

Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf mempertanyakan penahanan tersangka Hartarti Murdaya Poo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Nurhayati membandingkan penahanan Hartarti dengan tersangka lain yang belum ditahan. "Kenapa tersangka lain masih bebas, sedangkan Bu Hartati yang masih dalam kondisi kurang sehat seolah-olah dipaksakan ditahan," kata Nurhayati ketika dihubungi, Kamis (13/9/2012).

KPK menahan Hartarti seusai diperiksa sebagai tersangka, Rabu (12/9/2012) malam kemarin. Mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu dititipkan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK selama 20 hari kedepan. Pengacara Hartarti menyebut kliennya tengah sakit dan sedang dirawat di Rumah Sakit Medistra Jakarta. Sebaliknya, KPK memastikan kondisi kesehatan Hartati memungkinkan untuk ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter KPK.

"Dokter menyimpulkan bahwa yang bersangkutan secara fisik tidak sakit dan bisa dilakukan penahanan. Atas dasar ini penyidik KPK melakukan upaya penahanan," kata juru bicara KPK Johan Budi. Nurhayati mengaku prihatin dengan penahanan itu meskipun Hartarti tak lagi menjadi kader Demokrat. Sebagai tokoh agama, kata dia, Hartati pasti mampu menghadapi musibah itu dengan tabah. "Saya berharap KPK dapat melihat kasus ini secara jernih dan berkeadilan," ucapnya.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus Hartarti kepada KPK. Mengenai penahanan, Max menilai hal itu sebuah proses hukum yang harus dijalani. "Tentu kita perihatin. Ribuan tenaga kerja menggantungkan hidupnya dari usaha Bu Hartati. Mudah-mudahan cepat selesai proses hukumnya," pungkas Max.

Seperti diberitakan, KPK menetapkan Hartarti atas dugaan menyuap Amran. Pemberian suap itu diduga terkait kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. KPK juga telah menjerat Amran dan dua anak buah Hartarti, yakni Yani Anshori dan Godon Sudjono.