Ketua Fraksi PDI-P 2003-2012 Tjahjo Kumolo
Ketua Fraksi PDI-P 2003-2012, Tjahjo Kumolo, membantah pernyataan mantan rekan separtainya, Agus Condro, bahwa Miranda Swaray Goeltom bersedia memberikan imbalan uang bila ia terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. "Saya tidak pernah mengatakan itu," kata Tjahjo saat ditanya kuasa hukum Goeltom, Dodi S Abdulkadir, apakah pernah mengatakan bahwa Goeltom bersedia memberikan Rp300 juta. Tetapi kalau minta Rp500 juta tidak keberatan berdasarkan keterangan mantan anggota Komisi IX DPR asal PDI-P, Agus Condro, dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Pada sidang sebelumnya Condro mengatakan, pada pertemuan kelompok fraksi di Hotel The Dharmawangsa pada Mei 2004, yang dihadiri anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI-P sebelum pemilihan DGS BI pada Juni 2004, dia mendengar Kumolo mengatakan bahwa Goeltom bersedia memberikan uang Rp300 juta-Rp500 juta sebagai balasan bila ia terpilih sebagai DGS BI.
Kumolo hanya mengakui bahwa dia sebagai ketua fraksi saat itu mendapat laporan dari Ketua Kelompok Fraksi, Emir Moeis, bahwa berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan, Goeltom kandidat terbaik untuk menjabat DGS BI. Setelah mendapat laporan bahwa Goeltom calon terbaik DGS BI maka Kumolo menginstruksikan anggota fraksinya untuk memilih Miranda.
Goeltom dalam perkara tersebut didakwa memberikan 480 traveller cheque senilai Rp24 miliar kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR yang diberikan oleh pegawai Nunun Nurbaeti, Arie Malangjudo, kepada perwakilan fraksi-fraksi yaitu Udju Djuhaerie (Fraksi TNI/Polri), Endin Aj Soefihara (Fraksi PPP), Hamka Yandhu (Fraksi Golkar), dan Dhudie Makmun Murod (Fraksi PDI-P) pada Juni 2004.
Cek perjalanan dari Bank Internasional Indonesia (BII) dikeluarkan untuk Bank Artha Graha (BAG) atas permintaan PT First Mujur Plantation and Industry (FMPI) untuk pembelian kebun sawit seluas 5.000 hektare dari seorang pengusaha bernama Ferry Yen atau Suhardi Suparman.
Ferry mendapat cek senilai Rp24 miliar tersebut sebagai pembayaran pembelian lahan sawit dari Direktur Utama PT FMPI, Hidayat Lukman, alias Tedy Uban. Tetapi pada Februari 2004 Yen alias Suparman itu membatalkan transaksi pembelian tersebut dan akan membayar uang yang sudah dibayarkan secara mencicil.
Sayangnya sebelum kasus ini terkuak pada 2008, Yen alias Suparman telah meninggal pada 2007 sehingga sumber dana cek pelawat itu pun tidak diketahui karena Nurbaeti juga membantah telah memerintahkan Malangjudo memberikan cek tersebut kepada para anggota DPR.
Lukman alias Tedy Uban yang sedang sakit dan dirawat di RS Mount Elizabeth Singapura dalam pernyataan tertulis yang sudah disumpah pada sidang itu mengungkapkan tidak mengenai Goeltom, tidak mengetahui hubungan Yen dengan Nurbaeti atau Goeltom. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (10/9) dengan agenda mendengarkan saksi meringankan dari kuasa hukum Miranda.