Komisi III DPR

Komisi III DPR akan menggelar rapat kerja dengan Jaksa Agung Basrief Arief pada Rabu (8/12/2010). Ketua Komisi III Benny K Harman mengatakan, rapat akan membahas mengenai alasan Kejaksaan Agung mengeluarkan deponeering atas kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.

Menurut Benny, keputusan itu belum final dan masih membutuhkan pertimbangan Dewan. "Kami sudah menerima surat dari Kejaksaan Agung dan alasan deponeering tidak jelas, implikasinya tidak jelas," kata Benny, Senin (6/12/2010) di Gedung DPR, Jakarta.

Menurutnya, alasan kepentingan umum yang digunakan Kejaksaan tidak memiliki definisi yang jelas. "Kedua, harus dijelaskan oleh Jaksa Agung, apa implikasi terhadap langkah hukum yang sudah diambil kepolisian dan kejaksaan yang menyangkut Bibit-Chandra. Apakah deponeering menghapus tindak pidana yang dituduhkan? Apakah menghapuskan status kedua pimpinan sebagai tersangka?" ujarnya.

Menurut Benny, status kasus keduanya sudah P21. Selain itu, alasan deponeering juga dinilai harus memberikan kontribusi bagi perbaikan sistem penegakan hukum. Jika memang diketahui ada kesalahan, baik yang dilakukan pihak kejaksaan maupun kepolisian dalam menangani kasus tersebut, maka dua institusi ini harus menjelaskannya secara terbuka.

"Dan meminta maaf ke publik," kata Benny. Keputusan deponeering, menurut Benny, akan final setelah meminta pendapat dari Mahkamah Agung dan DPR terlebih dahulu. DPR akan mengambil sikap setelah mendengar penjelasan Jaksa Agung dalam rapat kerja pada Rabu mendatang. Demikian catatan online Sapu Jagat tentang Komisi III DPR.