Kuasa Hukum Haposan Hutagalungn
Kuasa Hukum Haposan Hutagalung, Hendrik Jehanam, membantah apabila kliennya dianggap tindakan penipuan dan pemerasan terhadap terdakwa mafia pajak Gayus HP Tambunan. Ia pun mempertanyakan pernyataan tim kejaksaan agung yang menuduh kliennya melakukan hal tersebut.
"Ini kan kalau Gayus katakan dari Haposan, berarti itu urusan Gayus dan Haposan. Kalau yang sekarang ada pembuktian, perbuatan hukum mana yang dia merasa ditipu, perbuatan hukum mana yang dia merasa diperas. Kalau pemerasan kan berarti ada ancaman ada pemaksaan, itu kan nggak ada," ujar Hendrik, Jumat (17/12/2010), saat dihubungi wartawan.
Ia pun menjelaskan kliennya, Haposan, tidak pernah merasa menerima uang Rp 24 miliar, sebagaimana yang diungkapkan Gayus kepada tim klarifikasi. "Haposan merasa tidak pernah menerima duit. Kan itu persoalannya. Kalo (pasal) 378 (KUHP) apa yang diuntungkan, janji apa yang diberikan kepada dia. Jangan mengalih-alihkan permasalahan ini dengan memberikan opini. Gayus batuk saja ditanggapi. Kenapa mereka malah memberikan perhatian khusus kepada Gayus itu," ucap Hendrik.
Adapun, tim klarfikasi Kejaksaan Agung pada kasus aliran dana Gayus yang diduga mengalir ke kejaksaan ini sudah memeriksa Haposan, Gayus, Jampidum Kamal Sofyan, mantan Jampidum AH Ritonga, Cirus Sinaga, dan Poltak Manullang. Tim pun mendapatkan keterangan bahwa Gayus menyerahkan uang senilai Rp 24 miliar kepada Haposan untuk diberikan kepada jaksa, polisi, dan hakim.
Namun, Haposan mengaku hanya menerima Rp 1,25 miliar sebagai gajinya sebagai kuasa hukum Gayus. Sementara itu, empat jaksa yang diduga meneriam ciprata uang Gayus juga membantah. Namun, meski aliran dana terputus sampai Haposan dan tidak ditemukan dana diterima jaksa, Kejagung tetap akan melaporkan Haposan ke pihak kepolisian. Haposan dilaporkan dengan sangkaan melakukan penipuan yang dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pemerasan yang dijerat dengan pasal 368 KUHP. Tindakan penipuan dan pemerasan dilakukan Haposan kepada Gayus. Demikian catatan onlin Blog Info tentang Kuasa Hukum Haposan Hutagalung.