LSM Laskar Antikorupsi Provinsi Sulbar

LSM Laskar Antikorupsi Provinsi Sulbar (Lak- Sulbar) melaporkan kasus dugaan korupsi Pembangunan Gedung Keuangan Negara (GKN) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) ke Polda Sulselbar di Makassar. Kami telah melaporkan dugaan korupsi pembangunan GKN Provinsi Sulbar ke Polda Sulselbar untuk ditangani sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Ketua Lak-Sulbar Muslim Fatillah Azis di Mamuju, kemarin. Laporan tersebut diterima Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi Polda Sulselbar AKBP Hadamin. Polda Sulselbar berjanji akan mengusut tuntas laporan dugaan korupsi itu.

“Dari informasi yang kami terima dari Polda Sulselbar,penanganan kasus dugaan korupsi GKN Sulbar telah dilakukan gelar perkara dan dalam waktu dekat akan dilakukan penyidikan dan penyelidikan,”ujarnya. Menurut dia, lembaganya melaporkan dugaan korupsi GKN Sulbar kepada aparat kepolisian untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi itu.

Dengan begitu, dapat lebih dipercaya dalam mengusut tuntas setiap kasus dugaan korupsi yang terjadi di daerah ini. “Sengaja kasus dugaan korupsi tidak dilaporkan ke Kejati Sulselbar karena masyarakat ingin memercayakan penanganan korupsi kepada pihak kepolisian. Selain itu, antara polisi dan jaksa punya kewenangan yang sama dalam menangani perkara korupsi,” katanya.

Muslim berharap Polda Sulselbar dapat mengemban kepercayaan masyarakat dengan mengungkap kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor GKN Sulbar. Menurutnya, kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor GKN Sulbar telah merugikan negara karena kontraktornya tak merampungkan pembangunan gedung ini.“Padahal, pekerjaan telah beranggaran sekitar Rp65 miliar melalui APBN.