Menanam bambu pada musim hujan

Sekitar 400 warga di sekitar daerah aliran sungai (DAS) di Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen, Jawa Tengah, akan menanam bambu pada musim hujan yang diprekdisi mulai pada pertengahan November 2011. Penanaman dilakukan sebagai upaya konservasi sekaligus bernilai jual tinggi.

Ketua Tim Kegiatan dari Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Lembaga Penelitian dan Pemberdayaan Masyarakat (PPLH-LPPM) Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Eko Hendarto, Senin (10/10/2011), mengatakan, tiga kabupaten itu dipilih berdasarkan karakteristik geografisnya.

Banjarnegara mewakili daerah pegunungan, Kebumen mewakili dataran rendah dan pantai, sementara Purbalingga mewakili keduanya.

"Kegiatan akan dilaksanakan mulai September sampai Desember 2011 berupa sosialisasi, pengumpulan informasi, dan puncaknya nanti penanaman bambu di sekitar daerah aliran sungai oleh masyarakat di sekitarnya," ujar Eko.

Menurut dia, bambu merupakan media konservasi yang lama dilupakan orang. Padahal, secara ilmiah, bambu memiliki multifungsi di antaranya fungsi ekonomi karena memiliki nilai jual dan sebagai media konvervasi yang sangat baik.

"Orang selama ini melupakan bambu. Padahal, bambu merupakan media konservasi yang baik, ramah lingkungan, dan dapat dimanfaatkan untuk kehidupan sehari-hari," ujarnya.

Program penanaman bambu menjadi bagian dari kegiatan bertajuk "Peningkatan Kapasitas Peran Masyarakat Perdesaan dalam Pengendalian Kerusakan, Pencemaran Lingkungan, dan Perubahan Iklim di Purbalingga, Kebumen, dan Banjarnegara". Program tersebut kerja sama PLH LPPM Unsoed dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Secara keseluruhan, anggaran kegiatan ini dialokasikan hingga Rp 90 juta.

Eko menambahkan, tujuan akhir kegiatan ini menjadikan upaya pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan sebagai kebudayaan dan kebiasaan yang tak bisa lepas dalam kehidupan sehari-hari masyarakat pedesaan, khususnya di sekitar DAS tiga kabupaten itu.

Menurut Eko, hal ini sesuai dengan amanah Pasal 70 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Salah satunya tentang pelibatan masyarakat dalam pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.