Menggugat Area Pantai Ancol

Tiga warga Jakarta menggugat Pemerintah DKI Jakarta dan PT Pembangunan Jaya Ancol terkait tarif masuk ke Pantai Ancol. Mereka menggugat area Pantai Ancol tidak menjadi area publik yang bisa diakses secara gratis. Menurut kuasa hukum para tergugat, Iqbal Tawakal, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memfasilitasi mediasi dengan pihak para tergugat. Namun, mediasi tersebut tidak menemui kata sepakat sehingga berlanjut ke pokok perkara persidangan.

"Waktu mediasi dikasih 40 hari kemudian diperpanjang tujuh hari. Dalam mediasi itu, tidak menemui jalan keluar. Karenanya langsung masuk ke pokok perkara. Hari ini sidang jawaban tergugat," kata Iqbal kepada media, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu 12 September 2012.

Iqbal menjelaskan, kliennya, yakni Ahmad Taufik, Abdul Malik Damrah, dan Bina Bektiati menggugat, karena hanya menginginkan tarif masuk Pantai Ancol dihapuskan sehingga bisa diakses oleh publik. Pantai Ancol di mata para penggugat adalah kawasan publik. "Setidaknya gratis bagi pejalan kaki dan pengguna sepeda," ujar dia.

"Selama ini kan, kalau mobil atau motor masuk ke sana, bayar mobilnya, bayar pengendaranya juga. Kalau kendaraannya sih tidak masalah bayar, tapi orangnya tidak usah dihitung juga," ujar dia. "Sederhana sebenarnya tuntutan kami. Gugatan materiilnya dihapuskan tarif itu, immateriilnya mereka tergugat meminta maaf di media cetak," kata Iqbal.

Sementara itu, pihak PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) selaku tergugat dua mengaku, ketentuan tarif itu sudah sesuai hukum dan undang-undang yakni Undang Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Atas dasar UU Kepariwisataan itu, kata Kuasa Hukum PT PJA, Imran Nating, Pantai Ancol sudah menjadikan tujuan pariwisata. Karena itu, mereka menilai, ketentuan tarif masuk Pantai Ancol legal.

"Tarif itu sudah sesuai dengan hukum, sesuai dengan UU Kepariwisataan. Karena Pantai Ancol itu masuk kawasan tujuan parisiwata, sehingga dikelola secara profesional dan ditentukan tarif," kata Imran usai sidang penyerahan jawaban tergugat di PN Jakpus.

Sedangkan, pihak Pemprov DKI Jakarta tidak bersedia memberi komentarnya terkait gugatan ini. Selain PT Pembangunan Jaya Ancol dan Pemprov DKI Jakarta, turut tergugat dalam kasus ini adalah Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Mereka dinilai lalai menjalankan tugasnya.