menyangsikan keaslian paraf kliennya

Kuasa Hukum Haposan Hutagalung, Hendrik Jehanam, menyangsikan keaslian paraf kliennya dalam catatan yang ditemukan Gayus di Hotel Ambhara ataupun di Kelapa Gading. Di dalam catatan tersebut berisi sejumlah nominal uang dan singkatan jabatan jaksa yang diduga aliran dana suap kepada para jaksa.

"Itu kan yang dari Gayus itu. Waktu di jamwas itu, kami diperiksa, tapi kami tidak dimintai tanda tangan pembandingnya dari Haposan. Bagaimana bisa dibilang identik," ucap Hendrik, Jumat (17/12/2010), saat dihubungi wartawan.

Menurutnya, tanda tangan yang berada pada catatan yang ditemukan Gayus tersebut seharusnya ada laporan forensik dengan membandingkan paraf Haposan yang lain sehingga bisa lebih kredibel. Namun, saat Haposan diperiksa tim klarifikasi dari kejaksaan agung pun kliennya itu, diakui Hendrik, tidak pernah dimintai paraf sebagai pembanding.

"Jadi kami membantah. Nggak benar itu. Kalau bicara soal coret-coretan, itu dari mana, kami pertanyakan. Identifikasinya kan harusnya ada. Ada berita acaranya pengambilan tanda tangan, lalu laporannya. Ada kemiripan berapa kali lipat, atau bagaimana. Tapi ini kan tidak. Dicocok-cocokan tanpa sepengetahuan melanggar hak itu," ungkap Hendrik.

Sebelumnya, tim klarifikasi Kejaksaan Agung yang ditugasi menelusuri dugaan suap kepada jaksa ini menerima bukti baru yang catatan-catatan yang ditemukan Gayus usai bertemu dengan Haposan di Hotel Ambhara dan Kelapa Gading. Di dalam catatan tersebut terdapat beberapa singkatan yang diduga merupakan jabatan kejaksaan seperti "Dir", "Jampidum", "Kjt", "Waka", "Aspdm", dan "Pakpahan" serta seorang kurir.

Catatan itu juga mencantumkan nilai nominal yang totalnya mencapai Rp 667 juta dan paraf yang diyakin kejaksaan sebagai paraf Haposan. Gayus juga sempat menyerahkan uang Rp 24 miliar kepada Haposan untuk dibagi-bagikan kepada jaksa, hakim, dan polisi. Namun, Haposan mengaku hanya menerima Rp 1,25 miliar yang diakuinya sebagai pembayaran jasa sebagai kuasa hukum Gayus pada perkara penggelapan uang di Pengadilan Negeri Tangerang. Demikian catatan online Sapu Jagat tentang menyangsikan keaslian paraf kliennya.