Misbakhun Didakwa Pemalsuan
Anggota Dewan Perwakilan (DPR) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Muhammad Misbakhun didakwa turut serta dalam pemalsuan dokumen terkait perbankan. Menurut informasi yang diterima Hosting Murah Indonesia Indositehost.com Misbakhun bersama Franky Ongkowardojo dikenai tiga pasal oleh jaksa penuntut umum Agus Djaya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin. Sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja membuat pencatatan palsu dalam pembukuan laporan transaksi atau rekening suatu bank, kata Agus saat membacakan dakwaan dalam persidangan perdana yang dipimpin Pramodana kemarin.
Menurut informasi yang diterima Hosting Murah Indonesia Indositehost.com bahwa Jaksa membeberkan Misbakhun yang merupakan Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) danFrankyOngkowardojo (Direktur PT SPI) mengajukan permohonan fasilitas Usance LC kepada Bank Century untuk keperluan pembelian condensate yakni produk minyak bumi yang biasa dipergunakan sebagai bahan baku plastik dan bahan baku lainnya dari Grains and Industrial Produts Pte Ltd dengan linesebesar USD22.500.000.000.Misbakhun dan Franky mengajukan permohonan tersebut pada 29 Oktober 2007. Keduanya mengajukan permohonan dengan jaminan menempatkan margin 20% berupa penempatan deposito pada PT Bank Century senilai USD4.500.000, Menurut informasi yang diterima Indonesia Type Approval. Sekalipun persyaratan belum jelas dan Bank Century tidak mengetahui data PT SPI, Robert Tantular selaku pemilik Bank Century meluluskan permohonan Misbakhun dan Franky. Imbasnya, Bank Century terkena kredit macet.
Kemudian menurut Banaspati, Misbakhun dan Franky seolah-olah menyerahkan deposito sebesar USD4.500.000.000 kepada Pimpinan Kantor Pusat Operasi PT Bank Century Cabang Senayan,Linda Wangsadinata,dan Kepala Legal Coorporate PT Bank Century Arga Tirta Kirana. Walaupun deposito belum ada, oleh saksi Linda Wangsadinata dan saksi Arga Tirta Kirana deposito seakan akan telah diterima sebagaimana dalam surat gadai atas deposito tanggal 22 November 2007, kata Agus.
Atas tindakan tersebut menurut Cililin, Misbakhun dan Franky dijerat tiga dakwaan alternatif yakni Pasal 49 ayat 1 huruf a UU 10/1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat1 ke 1 KUH Pidana atau Pasal 264 ayat 2 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana atau Pasal 263 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana. Misbakhun mengaku tidak mengerti dakwaan yang diucapkan jaksa. Dia mengaku masih heran dengan kasus tersebut sebab sejak awal dirinya adalah inisiator kasus Bank Century.