Pangkep berinisial MR

Meski masih belum ditetapkan sebagai tersangka, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar tetap menahan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkep berinisial MR, yang diduga kuat mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Hingga kemarin, MR yang ditangkap bersama satu paket sabusabu serta alat hisap serbuk haram tersebut masih menjadi tahanan titipan di Ruang Satuan Narkoba Polrestabes Makassar. Selain dia, terdapat pula MS, 37, staf Dinas Perizinan Pelayanan Terpadu Pangkep, serta SL, 27, staf Kantor Kelurahan Pa’doangdoangang, Pangkep. Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makassar Hasbih Hasan mengungkapkan, untuk menetapkan oknum anggota KPU Pangkep ini menjadi tersangka, pihaknya masih menunggu hasil penelitian Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri Cabang Makassar.

“Sampai sekarang statusnya masih saksi dan jika memang hasil penelitian labfor menyatakan positif, yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Rutan Kelas I Makassar. Jadi masih ada proses yang harus dilakukann sebelum ada kesimpulanfinal,”ujarnya kepada Seputar Indonesia kemarin. Hasbih yang didampingi Kanit Binluh Satnarkoba Polrestabes AKP Muhammad Untung, menyebutkan, kemungkinan besar hasil penelitian labfor ini akan keluar pada hari ini sehingga status ketiga PNS Kabupaten Pangkep ini kemungkinan besar juga masih bisa berubah.

“Itu tergantung hasil labfor. Tetapi dari penyelidikan,kami sudah memegang bukti yang sangat kuat bahwa mereka bertiga terlibat dalam pemakaian narkoba jenis sabu-sabu. Meski demikian, kami masih butuhkan bukti yang lebih kuat,”ungkapnya. Sabtu (18/12) malam di Jalan Muh Jufri,Kecamatan Tallo,petugas mengamankan MR, MS, dan SL, setelah tertangkap tangan tengah menggunakan sabu-sabu.

Dari tangan ketiganya,diamankan pula satu paket sabu-sabu siap pakai,dua paketsisapemakaianserbukharam, serta tiga buah bon yang digunakan sebagai alat penghisap sabu-sabu. Ketua KPU Pangkep HM Alyafie berjanji akan memberikan sanksi keras kepada MR jika betul- betul terbukti terlibat ataupun terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. “Kami serahkan sepenuhnya kepada hukum.

Yang jelas kalau terbukti, kami akan jalankan kode etik disidang di Dewan Kehormatan KPU.Ancamannya itu bisa sampai pemberhentian tidak hormat,” pungkasnya. Menurutnya, KPU masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian. Dalam kasus tersebut, azas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan hingga adanyakesimpulan final dari aparat berwenang. Demikian Catatan Online tentang Pangkep berinisial MR.