Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memecat sembilan pegawai negeri sipil (PNS) selama 2010.Pemecatan dilakukan atas berbagai pelanggaran disiplin pegawai,seperti menikah tanpa izin pejabat berwenang.
Keputusan pemecatan diambil setelah tim pemeriksa menggelar rapat yang dipimpin Wakil Wali Kota Makassar Supomo Guntur dan dihadiri Kepala Inspektorat Hamsiar serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sittiara di ruang kerja wakil wali kota,sore kemarin. Dari sembilan PNS tersebut, delapan di antaranya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan satu orang diberhentikan tidak hormat.
“Saya tidak bisa sebutkan nama- nama PNS yang dipecat karena ada beberapa di antaranya yang mengajukan banding,” tandas Kabid Kinerja dan Kesejahteraan BKD Kota Andi Syahrum, saat ditemui SINDO,kemarin. Mengenai jenis pelanggaran sembilan PNS itu,Syahrum mengaku, kebanyakan melakukan pernikahan kedua tanpa ada izin pejabat yang berwenang.
Di samping itu,ada yang membantu pengesahan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) palsu dan tidak menjalankan tugas kedinasan. Kendati sudah diberhentikan, delapan orang yang dipecat dengan hormat tetap diberikan kesempatan mendaftar kembali di penerimaan CPNS. Sementara satu orang dipecat tidak hormat, tidak diperbolehkan lagi ikut mendaftar bila ada penerimaan.
Selain sanksi pemecatan, Pemkot juga memberikan sanksi kepada 43 PNS,yaitu 8 penurunan pangkat, 2 dibebaskan dari jabatan, 4 penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun, penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berskala (KGB) selama setahun, penundaan KGB paling lama satu tahun,11 teguran lisan, 9 teguran tertulis, dan 6 pernyataan tidak puas secara tertulis.
Penyebab 43 PNS yang diberikan sanksi itu, di antaranya tidak menaati ketentuan jam kerja, pemalsuan tanda tangan, menerima honor ganda, penyimpangan bestek, masalah izin mendirikan bangunan (IMB), penyalahgunaan kewenangan, serta menambah cuti bersama. “Ini membuktikan ada ketegasan dari pimpinan kepada bawahannya. Ini juga kami harapkan ada efek jera kepada semua PNS agar tidak melakukan pelanggaran,” tutur dia.
Kepala Inspektorat Kota Hamsiar yang ditemui terpisah, membenarkan pemberian sanksi tersebut. Menurut dia,hasil rapat itu sudah bersifat final di tingkat Pemkot, tapi masih ada peluang banding kepada PNS. “Pastinya yang kami berikan sanksi berat, itu ada yang sudah berulang kali melakukan pelanggaran sehingga tidak bisa ditolerir lagi,”tandas dia di Balai Kota. Khusus PNS yang diturunkan pangkatnya, dia mengaku, dari delapan orang, satu di antaranya pejabat fungsional yang berpangkat IV B.
Hanya,dia tidak bersedia menyebutkan identitasnya. Dalam rapat yang berlangsung selama dua jam itu, tim tindak lanjut Pemkot juga menyetujui 4 PNS untuk bercerai, 2 ditunda dengan alasan permohonannya tidak memenuhi syarat, dan 1 difasilitasi untuk rujuk kembali. “Permohonan permintaan diberikan izin cerai,kami teliti secara baik-baik. Sepanjang masih bisa rujuk kembali, kami usahakan. Karena itu, dari tujuh PNS yang bermohon, ada dua yang kami tunda dulu,”papar dia. Demikian catatan online Jasa Sertifikasi Postel tentang Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.