Penyertaan Modal BNI Ditelusuri
Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar menelusuri adanya penyertaan modal dari Bank Negara Indonesia (BNI) di Hotel Aston Makassar.
Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Sulselbar Amirullah, penyertaan modal sebanyak 60% adalah fakta baru yang akan dikembangkan dalam proses penyelidikan kasus ini. Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Semarang ini menjelaskan, jika ada penyertaan modal, jaksa akan menelusuri apakah hotel tersebut bisa dijual di bawah tangan atau tidak.hariagsutomo's Profile on Ping.sg
“Kalau ada penyertaan modal, artinya hotel tersebut adalah aset negara,”katanya. Hanya, pihaknya harus melihat data maupun dokumennya karena kepemilikan saham tersebut masih sebatas informasi. “Harus dilakukan pendalaman dan dilihat aturan hukumnya.Tunggulah kami bekerja dulu,”ungkapnya. Sementara itu, siang kemarin, Bank Indonesia (BI) merilis tanggapannya terkait pemberian kredit BNI kepada PT Gloria Megah Sakti Perkasa (GMSP) atau pemilik Hotel Aston Makassar.
Hasilnya, BI masih akan mendalami proses pemberian kredit tersebut. ”Kami baru memeriksa beberapa pihak dan akan memeriksa kembali dokumen-dokumen terkait penyaluran kredit sampai penjualan tersebut,”ungkap Analis Madya BI Abdul Malik. Namun, dari hasil penelusuran awal yang dilakukan kepada pihak BNI,pihaknya telah memberikan tanggapan terhadap tiga poin yang selama ini berkembang.
”Pertama, masalah penyertaan modal BNI di The Banua Hotel,penempatan pegawai BNI sebagai direktur keuangan, dan pelaksanaan eksekusi agunan atas kredit yang diberikan,”paparnya. Berdasarkan penelusuran sementara, tindakan yang diambil BNI telah sesuai aturan BI yang berlaku. Penyertaan modal BNI sesuai ketentuan Pasal 7 huruf c UU Perbankan, yang isinya membenarkan bank umum melakukan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit.
”Sementara terkait masalah penempatan pegawai BNI di hotel tersebut itu tidak dilarang, itu untuk melakukan pengawasan setelah bank BNI memiliki saham sementara di hotel tersebut,” ujarnya. Terkait pelaksanaan eksekusi agunan atas kredit yang diberikan BNI, pihak BNI telah melakukan upaya lelang.Namun, tak ada penawaran yang masuk sehingga BNI menarik kembali dari badan lelang nasional. ”BNI mengatakan sudah berupaya melelang, tapi tidak ada yang mau,” tandasnya.