Persahabatan Berakhir di Meja Hijau

Pengadilan Tipikor selalu ramai menyedot perhatian.Begitu pun pada Selasa,11 Mei 2010,jaksa penuntut umum di pengadilan itu mendakwa Anggodo Widjaja dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dengan UU No 20/2001. PASAL itu memuat tentang memberi sesuatu kepada penyelenggara negara. Yang menarik menurut Hosting Murah Indonesia Indositehost.com bahwa dakwaan kedua Anggodo, yaitu Pasal 21 terkait dugaan merintangi atau menggagalkan penyidikan penanganan kasus korupsi di KPK. Anggodo adalah orang pertama yang didakwa dengan pasal tersebut. Mulanya,Anggodo diminta kakak kandungnya,Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjaja untuk “menyelesaikan” kasus Masaro di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat itu, 29 Juli 2008, Kantor Masaro digeledah KPK terkait pengembangan penyidikan kasus yang menyeret mantan anggota Komisi IV DPR Yusuf Erwin Faisal sebagai tersangka. Masaro adalah rekanan Kementerian Kehutanan dalam proyek pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT). KPK menduga, ada transaksi suap menyuap untuk memuluskan proyek itu. Menanggapi permintaan Anggoro, Anggodo menghubungi sahabatnya, Ari Muladi dan menanyakan, adakah seseorang di KPK yang bisa membereskan kasus Masaro.

Ari menyanggupi dengan menyebut, bisa dibantu oleh Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja. Tapi sial bagi Anggodo yang mengaku sudah menggelontorkan uang Rp5,150 miliar sebagai “atensi” kepada pimpinan KPK melalui Ari. Dia, ditipu sahabat karibnya yang sudah dia kenal selama 25 tahun itu. “Saya cerita ke Anggodo, seolah- olah saya sudah menghubungi orang KPK.

Saya tidak menyebut Yulianto agar tetap dipandang Anggodo,” tutur Ari di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, saat bersaksi untuk terdakwa Anggodo, 22 Juni 2010. Menurut Jasa Sertifikasi Postel bahwa Yulianto adalah nama yang belakangan disebut Ari sebagai orang yang dia titipkan uang Rp5,150 miliar agar diberikan kepada pimpinan KPK.

Ari beralasan,pencabutan BAP 11 Juli 2009 dan diganti BAP 18 Agustus 2009 dan 26 Agustus 2009 karena dia dihantui perasaan bersalah telah berbohong. “Saya bohong saat diperiksa di Hotel Kristal oleh polisi,” kata Ari menanggapi pertanyaan Hakim Anggota Dudu Duswara. Anggodo yang memiliki nama lain yakni Ang Tju Nek ini terlihat kekesalan kepada sahabatnya dalam persidangan 22 Juni 2010.

Ari hadir bersaksi setelah Ade. Anggodo berkesempatan menanyakan hal-hal yang mengganjal hati dan pikirannya kepada Ari. Sidang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB. Tiba giliran Anggodo bertanya kepada Ari, malam hampir menjelang.Kelelahan makin membuat Anggodo tak mampu mengontrol emosi. Dia sempat berkali- kali minta maaf kepada Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae Suamba.“Mohon maaf,Yang Mulia. Ini saya banyak hal yang harus ditanyakan (kepada Ari Muladi).

Gimana gak emosi,mungkin saya di bawah Yang Mulia emosinya,”kata Anggodo.Tjokorda Rae menjawab, “Silakan saja. Silakan ditanya semua. Orang ini masalah Anda berdua saja, kok,” jawaban Tjokorda ini disambut riuh rendah oleh pengunjung sidang. Anggodo menilai, Ari kerap mencetuskan keterangan bohong. Anggodo juga menceritakan dirinya dikerjai Ari.

Saat itu,Anggodo ingin menemui Ari, meminta kepastian tentang penghentian kasus kakaknya di KPK.Tapi,sulit sekali melacak keberadaan pria kelahiran Surakarta, 21 November 1954 itu. Dia diminta menunggu Ari di Mesjid At Taqwa di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, selama 12 kali. Tapi tak kunjung bertemu. Anggodo berkesah, “Kalau kita bersahabat kan biasa becanda.

Tapi ini sudah persoalan lain,”intonasi Anggodo kembali meninggi. Bagaimana pun,Ari sudah sempat memberi kesaksian di hadapan penyidik Polri bahwa dirinya menyerahkan sendiri uang kepada Ade Rajardja.Nama Yulianto,yang keberadaannya hingga kini tidak terlacak,pun tak pernah diketahui Anggodo.KepadaAri,Anggodo memastikan,“ Apakah Yulianto itu bukan Ari Muladi?”

Kepercayaan yang berkali-kali dialamatkan Anggodo kepada Ari memang sudah luntur, menurut pengamatan Belajar Seo. Persahabatan yang terjalin selama ini justru mengantar Anggodo ke meja hijau.Yang lebih menyakitkan, terlepas dari Anggodo bersalah atau sebaliknya, Ari bersama kuasa hukumnyalah yang melaporkan Anggodo ke KPK dengan Pasal 21 UU 31/1999.