RUU PDP Mendapat Pengawalan Ketat
Ketua Umum Masyarakat Telematika (Mastel) Sarwoto Atmosutarno dan Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga memastikan untuk mengawal bersama Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sebagai instrumen legislasi yang fundamental dalam perdagangan secara elektronik berbasis platform market place.
Kompetisi global yang menjadikan pelindungan data (data protection) sebagai standar yang absolut perlu disikapi dengan bijak, Mastel dan idEA berkolaborasi untuk mengidentifikasi permasalahan sekaligus solusi yang aplikatif dalam pelindungan data pribadi di Indonesia.
"Kesehatan, kemandirian, dan kedaulatan dari industri e-commerce nasional tidak bisa ditawar lagi," ungkap Sarwoto dalam keterangan persnya, Jumat (18/6).
Bima Laga juga mengatakan, perlindungan terhadap data pribadi konsumen, merchant, sekaligus penyelenggara platform market place melalui kebijakan swa-regulasi perlu diperkuat dan ditingkatkan menjadi legislasi melalui RUU PDP.
"Terkait perpajakan di bisnis digital, Mastel dan idEA sepakat untuk bersama-sama memberi masukan kepada Pemerintah dengan mempelajari dengan cermat rantai kemanfaatan ekonomis yang adil dan memberi ruang gerak bisnis digital yang sedang tumbuh sehingga berkembang dengan sehat," ungkap dia.
Perlu diketahui, berdasarkan laporan Ernst & Young tahun 2020, memuat fakta pasar e-commerce dunia telah tumbuh lebih dari 100 persen setahun selama lima tahun terakhir, di mana Indonesia bersama India, Meksiko dan Cina menjadi negara dengan pertumbuhan pasar e-commerce tercepat di dunia.
Pertumbuhan yang eskalatif dan masif perlu dibarengi kebijakan keberpihakan kepada para pelaku nasional, selain pelindungan data pribadi termasuk produk asli buatan lokal, UMKM ekonomi kreatif, literasi transformasi digital.