Sebanyak tiga minimarket dan sebuah rumah

Sebanyak tiga minimarket dan sebuah rumah yang disulap jadi tempat resepsi pernikahan di wilayah Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Senin (24/1/2011) siang. Penyegelan tersebut karena bangunan tersebut tidak memiliki izin dan izinnya tidak sesuai dengan peruntukkan. Proses penyegelan tidak mendapat perlawanan dari pemilik bangunan. Karyawan ketiga minimarket hanya bisa pasrah saat petugas memasang rantai dan menempelkan segel di-rolling door minimarket tersebut.

Bugi Sutianto, Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan, Satpol PP Kota Bogor, mengatakan, tiga minimarket dan satu rumah pesta yang berada di Kecamatan Bogor Utara itu disegel karena, telah menyalahi aturan. "Aturan yang dilanggar misalnya, seharusnya dibangun toko klontongan, prakteknya dibangun minimarket," ujar Bugi disela-sela proses penyegelan.

Tiga minimarket yang disegel dan satu rumah pesta semuanya berada di wilayah Bogor Utara, yaitu di Jalan Bangbarung Raya, Jalan Raya Pandu, dan Jalan Raya Ashogiri, Tanah Baru, Bogor Utara.

Selain itu kata Bugi, disamping menyalahi perizinan, tiga minimarket itu juga tidak diperpanjang perizinannya dan tidak mempunyai izin gangguan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. "Sebelumnya kita sudah layangkan teguran, bahkan sampai teguran ketiga," tegasnya.

Salah satu karyawan sebuah minimarket mengaku kaget saat belasan petugas Satpol PP mendatangi minimarketnya. Sebelum akhirnya tempat bekerjanya disegel petugas, karyawati tersebut masih sempat melayani pembeli. "Baru satu bulan buka, saya tidak tahu apa-apa soal ini. Sekarang saya pulang saja," ucap karyawati sambil bergegas menyalakan motornya. Demikian catatan online blog Standardisasi tentang Sebanyak tiga minimarket dan sebuah rumah.