Soekamto Hadi Plt Wali Kota Surabaya

Sekkota Surabaya Soekamto Hadi tak lama lagi bakal “mencicipi” posisi sebagai orang nomor satu di Surabaya.Per 1 September nanti dia diangkat sebagai pelaksana tugas (Plt) wali kota.

Dengan keputusan itu, Gubernur Jatim Soekarwo memastikan tidak akan terjadi kekosongan kepemimpinan di Pemkot Surabaya menyusul habisnya masa jabatan duet Wali Kota Bambang DH-Wakil Wali Kota (Wawali) Arif Afandi per 31 Agustus nanti. Plt ditunjuk mengingat jabatan Bambang-Arif –yang diangkat sebagai wali kota dan wawali periode 2005–2010 pada 31 Agustus 2005– habis per 31 Agustus 2010.

Pertimbangan pengangkatan Sekkota menjadi Plt wali kota karena turunnya hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyikapi hasil Pilwali ulang Surabaya yang diperkirakan tidak lama.“Karena waktunya hanya sebentar,tak perlu Pj (penjabat wali kota), tapi cukup Plt,” ujar Pakde, panggilan akrabnya, kemarin. Pengangkatan Soekamto akan ditandai penyerahan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) oleh Gubernur.

Berdasar Pasal 131 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) 6/2005, Sekkota yang akan melaksanakan tugas seharihari sebagai Plt wali kota hingga dilantiknya wali kota definitif . Ketika telah ditetapkan sebagai Plt wali kota Surabaya, Soekamto dilarang melakukan empat hal.Keempat hal itu, yakni melakukan mutasi, membatalkan dan mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan kebijakan wali kota sebelumnya, membuat kebijakan terkait pemekaran wilayah, dan membatalkan kebijakan program pembangunan yang dibuat kepala daerah sebelumnya.

“Dari empat larangan itu, tak boleh memutasi yang harus benarbenar diperhatikan. Sebab,ini yang sering dilanggar beberapa Plt sebelumnya,” Pakde mengingatkan. Sementara sampai tadi malam Soekamto Hadi masih belum bisa dihubungi. Berkali-kali harian Seputar Indonesia (SINDO) coba menghubungi ponselnya, sampai tadi malam tak terjawab sama sekali.

Sementara menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pemkot Surabaya Yayuk Eko Agustin, penunjukan Plt wali kota adalah wewenang penuh Pemprov Jatim. “Kami yang di eksekutif (Pemkot Surabaya) praktis hanya menunggu sampai pada 31 Agustus itu (berakhirnya masa jabatan duet Bambang DH-Arif Afandi),” ucapnya. Yayuk juga mengaku belum ada surat pemberitahuan resmi dari Pemprov Jatim soal penunjukan Plt wali kota tersebut.