Susno Akhirnya Resmi Tersangka
Sekretaris Tim Satgas Mafia Hukum Deny Indrayana, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Ketua Tim Satgas Kuntoro Mangkusubroto serta anggota Tim satgas Mas Achmad Santosa usai bertemu di Jakarta, kemarin. Pertemuan membahas persoalan mafia hukum. Mabes Polri akhirnya menetapkan mantan Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan penghinaan.
Saya konfirmasi ke Pak Ito (Komjen Pol Ito Sumardi, Kabareskrim Mabes Polri), status panggilan beliau sebagai tersangka,” ujarKepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang tadi malam. Susno Duadji, kata Edward, dinilai melanggar Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan penghinaan atas laporan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Brigadir JenderalRajaErizmandan Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Edmon Ilyas. ”Panggilannya tanggal berapa saya tidak tahu, lebih jelasnya silakan tanyakan lagi ke Pak Ito,”katanya singkat.
Edward menambahkan, selain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yang bersangkutan juga ditetapkan sebagai terperiksa di Propam Mabes Polri karena telah melakukan pelanggarankodeetik. Statustersebut, ujar Edward, sama dengan status tersangka dalam kasus tindak pidana. Kepada SI tadi malam Susno mengaku belum menerima pemberitahuan resmi karena sejak pagi hingga tadi malam belum pulang ke rumah. ”Apa pun yang terjadi, saya siap. Saya belum tahu secara resmi. Kalau memang begitu, ya mau bagaimana lagi?”katanya. Sebagai warga negara yang baik Susno merasa harus patuh kepada penegak hukum. Sejauh ini dia sudah berupaya menyampaikan. Namun apabila ada yang tidak terima, dia pun tidak bisa berbuat apa-apa. ”Kita lihat saja nanti di pengadilan,”paparnya.
Walau demikian, Susno tidak mau persoalan makelar kasus (markus) itu selesai. Masalah ini harus diungkap. Jika tidak dilanjutkan, akan sia-sia saja perjuangannya. ”Kalaupun saya dipenjara, markus harus diungkap,”tegasnya. Sebelumnya, Raja Erizman kepada wartawan mengaku siap dikonfrontir dengan Susno. Raja mengaku memiliki bukti kuat terkait laporannya ke Bareskrim Mabes Polri. ”Jangankan dikonfrontasi dengan Pak Susno dengan malaikat saja saya siap”ujar mantan Kapolres Depok ini di Jakarta kemarin. Jenderal yang namanya dikaitkan sebagai mafia hukum di tubuh Polri ini mengaku tidak gentar jika Susno juga memiliki bukti keterlibatan dirinya dalam kasus tersebut.
“ Kalau punya bukti,yasilakan buktikan. Nanti akan dibuka dalam proses penyidikan. Silakan buktikan bukti-buktinya apa? Yang jelas kalau memang proses punya bukti silakan disampaikan. Kan nanti juga akan dipanggil,” papar Raja. Menurut Raja, dirinya telah menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum. Bersama Edmon Ilyas,dirinya bahkan telah melaporkan Susno ke Bareskrim Mabes Polri. Susno menuduh Raja dan Edmon terlibat dalam mafia hukum pada penanganan dugaan tindak pidana pencucian uang sekitar Rp25 miliar oleh seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial Gayus Tambunan.
Menurut Raja, dirinya melaporkan yang bersangkutan atas pencemaran nama baik dan penghinaan. “Ya, fitnah gitu kan,semua masyarakat, saya juga masyarakat Indonesia. Kalau bikin LP (laporan polisi), ya harus diterima.Warga negara asing buat laporan saja diterima apalagi kita WNI,”katanya. Sementara itu, Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Ito Sumardi mengatakan,pihaknya masih mengumpulkan buktibukti dan meminta keterangan beberapa saksi yang mengetahui, untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil. “Seperti disampaikan Polri sebagai sarang penyamun. Artinya jangan memberikan satu pernyataan tanpa dasar dan bukti apalagi yang menyampaikan itu adalah orang yangkatanya tahuhukum,”katanya.
Mengomentari pemeriksaan maraton yang dijalani Senin (21/3) lalu, Susno menilai Polri telah bertindak arogan. Dalam pemeriksaan tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) menganggap dirinya bersalah karena berbicara kepada media massa termasuk ke Satgas Antimafia Hukum. ”Saya tidak boleh memberi keterangan di situ karena membuka aib polisi. Saya bilang itu bagus agar institusi semakin baik,” kata Susno saat dihubungi kemarin. Susno juga menganggap tulisan di koran dan rekaman televisi tidak bisa dijadikan bukti oleh penyidik.” Nah, saya bilang saksi wartawannya sudah diperiksa belum? Belum.Dia bilang buktinya koran.
Saya bilang koran gak bisa ngomong. Saya bilang tolonglah diperiksa,” kata perwira tinggi Polri yang pernah menjabat Kapolda Jabar pada 2008. Menurut dia, pemeriksaan terhadap wartawan perlu untuk penetapan terperiksa dirinya di Propam.“ Dia (Propam) bilang,ini ada rekaman. Loh, rekaman itu gakbisa jadi barang bukti untuk kasus ini. Saya bilang periksa wartawan atau pimrednya,”katanya. Jenderal polisi yang pernah menjabat wakil ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini juga mendesak instansi terkait untuk menyidik uang senilai Rp24,6 miliar yang diduga milik Andi Kosasih, pengusaha asal Batam, terkait dugaan tindak pidana. ”Ya bisa dong, bisa dipertanggungjawabkan.
Dana Rp24 miliar itu sama saja, yang Rp395 juta bisa yang Rp24 miliar bisa sekali,karena diduga uang itu berasal dari money laundering. Ada pemiliknya tapi bohong-bohongan,” ujar Susno. Pernyataan yang menyebutkan bahwa pemilik uang tersebut adalah Andi Kosasih, kata Susno, merupakan rekayasa. “Jadi direkayasa seolah-olah pemiliknya ada,seolah-olah masuk akal, itulah rekayasa itu,”katanya. Menurut Susno, uang dalam rekening Gayus Tambunan itu merupakan hasil dari kegiatan yang melawan hukum. Jenderal polisi bintang tiga yang namanya melejit dalam kasus cicak vs buaya ini mengatakan, ini rekayasa seolah-olah uang tersebut ada pemiliknya.
Andi bahkan seolah-olah pemilik sah.“Andi Kosasih itu tidak masuk akal. Buktinya apa laporan hasil analisis PPATK itu, jadi jangan terbawa dengan tariannya Mabes Polri,”paparnya. Ditanya soal pesan singkat yang disebarkan ke sejumlah wartawan terkait penetapan tersangka terhadap dirinya,Susno menegaskan, jika istilah terperiksa dalam Propam merupakan tersangka. Menurut dia, Propam tidak mengenal istilah tersangka karena penyelesaiannya tidak di pengadilan, tapi di komisi. “Kalau di reserse istilahnya tersangka. Kalau di Propam, istilahnya terperiksa itu sami mawon, podo wae,ya sama,”ujar Susno melalui pesan singkatnya.
Ditanya apakah dirinya akan melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Susno mengaku belum memikirkan ke arah sana meski kemungkinan itu tetap ada. Pemeriksaan terhadap Susno yang direncanakan kemarin urung dilakukan dan ditunda Kamis (24/3) besok.”Belum, rencananya Kamis pagi,”ujar Kepala Bidang Penelitian Personel Propam Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Budi Waseso melalui pesan singkatnya.
Satgas-Kejagung Temukan Kejanggalan
Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum menemukan kejanggalan dan penyimpangan dalam penanganan kasus pajak yang menjerat oknum pegawai pajak Gayus Tambunan.“Sumber kami mengatakan, memang ada penyimpangan- penyimpangan yang terjadi dalam perkara itu.
Walaupun belum terbukti adanya mafia hukum tapi akan didalami pengaduan ini,”kata Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana di Kantor Unit Kerja Presiden Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Jakarta, kemarin. Denny mengatakan,saat ini satgas tengah mengumpulkan data informasi untuk melengkapi data yang dimiliki. Adapun informasi penting yang bisa dijadikan tolok ukur Satgas adalah laporan analisis PPATK, keterangan Susno terkait dugaan adanya praktik mafia kasus dalam penyidikan kasus pajak oleh Polri, dokumen berita acara Gayus, serta tuntutan dan keputusan Pengadilan Negeri Tangerang.
Selain dari sumber tersebut, Satgas juga mendapatkan suplai informasi dari sumber-sumber rahasia yang belum bisa dipublikasikan namanya. Denny juga membantah apa yang dilakukan Satgas telah memasuki ranah kewenangan kepolisian dan kejaksaan. Kata dia, penegak hukum tetap independen.“ Kita punya kewenangan pemberantasan mafia hukum. Inheren sisi lain, satu keping mata uang. Independensi dan integritas. Bukan berarti melanggar independensi,” kata dia. Selain akan menemui kejaksaan dan kepolisian, Satgas juga akan menanyai Pengadilan Negeri Tangerang soal vonis 10 bulan percobaan buat Gayus.
“Di pengadilan kita pertanyakan profesionalitas hakim dan vonis bebas Gayus Tambunan,”ujar dia. Hal yang sama juga dikemukakan Jaksa Agung Hendarman Supandji bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan indikasi mafia hukum dalam penanganan kasus Gayus Tambunan.“Kalau dilihat dan didengar dan dibaca dari pemberitaan, dari dokumen yang saya punya memang ada ‘bau-bau’ yang cukup untuk mendalami adanya praktik mafia hukum,” kata Hendarman usai bertemu dengan Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto yang didampingi Denny Indrayana, Yunus Husein, dan Mas Achmad Santosa di Gedung Kejagung, Jakarta, kemari. Hendarman mencurigai adanya penyelewengan prosedur penyidikan dalam kasus tersebut sehingga ia merasa perlu untuk melakukan eksaminasi bersama tim independen yang diketuai Suroso mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau yang juga menjabat sebagai Direktur Upaya Hukum, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Saya melihat ada suatu sistem yang tidak pas, maka saya minta Jampidum melakukan eksaminasi untuk membuktikan dugaan tersebut,”ujarnya. Menurut Hendarman, proses eksaminasi atau penelitian proses hukum dalam kasus itu baru berjalan duahari. Padaproseseksaminasitersebut, dia juga mempersilakan Satgas untuk melakukan pengawasan.