Tak Mempan Dibekukan, Bubarkan Saja!

Anggota Komisi II, Abdul Malik Haramain, meminta kepolisian bertindak tegas terhadap organisasi kemasyarakatan atau ormas yang kerap melakukan tindakan anarki. Padahal, kata Malik, ormas-ormas yang diketahui bertindak anarki tidak punya kekuatan lebih yang menyulitkan untuk ditertibkan. Dan sundulan untuk blog SEO Blogger Blogspot :D

"Posisi negara di mana? Apakah pemerintah tidak mampu menertibkan organisasi yang tidak kuat-kuat amat? Kami meragukan dan mempertanyakan langkah polisi seperti apa? Ini terjadi, baik pada ormas yang berafiliasi primordialisme, maupun agama," kata Malik, anggota Fraksi PKB, dalam rapat koordinasi gabungan DPR-pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/8/2010).

Ia juga menyoroti kondisi ketika para pegiat ormas yang jelas diketahui melakukan kekerasan tetapi tidak diamankan. "Jangan atas nama demokrasi kita biarkan," lanjutnya.

Pemerintah juga diminta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ormas-ormas yang ada. Menurut Malik, pengawasan itu jangan hanya dilihat dari aturan AD/ART-nya. "Kalau dari sisi AD/ART, semua bagus. Mungkin Badan Intelijen Negara bisa melihat rekam jejaknya seperti apa dan tindakannya bagaimana," ujar dia. Usulan Kapolri bahwa ormas yang bertindak anarki perlu menerima sanksi pembekuan layak diapresiasi. Namun, kata Malik, perlu tindakan lebih tegas jika aksi itu terus berulang.

Kalau sudah dibekukan masih juga (anarki), perlu juga diatur untuk dibubarkan saja," ujarnya. Untuk mengakomodasi perkembangan kehidupan ormas saat ini, ada usulan agar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas segera direvisi. Hal yang perlu diperhatikan, revisi tidak menimbulkan kontradiksi dengan demokrasi dan kebebasan, menurut Standardisasi.