Wagub: Sekwan Terbukti Lalai

Tim tindak lanjut kasus mark-uppin emas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel menyimpulkan Sekretaris DPRD (Sekwan) Sulsel Abdul Kadir Marsali terbukti lalai dalam pengadaan dan diwajibkan mengembalikan kerugian kepada kas daerah.

Ketua tim tindak lanjut,yang juga Wakil Gubernur Sulsel, Agus Arifin Nu’mang, mengungkapkan, setelah melakukan telaah mendalam, pihaknya menemukan adanya kelalaian yang dilakukan Sekwan dalam pembuatan rencana kerja anggaran (RKA). “Sekwan terbukti lalai dalam hal administrasi sehingga dia harus bertanggung jawab penuh dan mengembalikan kerugian negara.

Selisih anggaran harus dikembalikan ke kas daerah,” ungkapnya kepada harian Seputar Indonesia (SI) di Kantor Dinas Tata Ruang dan Permukiman Sulsel kemarin. Wakil Gubernur mengatakan, kelalaian Sekwan bisa terlihat dari dokumen tender dan kontrak pengadaan. Pin emas DPRD sebanyak 150 buah dikalikan dengan delapan gram.Akibatnya,total volume pin menjadi 1.200 gram. Seharusnya Sekwan dalam hal ini mengurai pengadaanpindalamduabagian, yakni dengan berat masingmasing tiga gram dengan lima gram untuk 75 anggota DPRD.

Nomenklatur tersebut sudah ada sejak tiga tahun lalu dan diketahui Sekwan. “Tetapi dia tidak mengubah apa yang tertuang dalam RKA.Sementara Inspektorat memeriksa berdasarkan fakta, yakni dokumen dan kontrak,”tandasnya. Mantan Ketua DPRD Sulsel ini mengatakan, sebenarnya Inspektorat telah memberikan waktu kepada Sekwan untuk menyampaikan sanggahan atas temuan tersebut.

Hanya, kesempatan tersebut tidak digunakan Sekwan sehingga dibuatkan dalam bentuk laporan hasil pemeriksaan (LHP). Sementara itu, Sekwan Sulsel Abd Kadir Marsali mengatakan, jawaban terhadap laporan hasil penyelidikan (LHP) yang dilakukan Inspektorat Sulsel telah dijawab dan selanjutnya menjadi kewenangan tim tindak lanjut di Pemprov Sulsel. Dia menyatakan masih menunggu hasil tim tindak lanjut mengenai jawaban yang diberikan.

Disinggung terkait pernyataan Wakil Gubernur Sulsel Agus Arifin Nu’mang yang menyatakan dia selaku Sekwan bertanggung jawab penuh dan harus mengembalikan sisa anggaran,Kadir Marsali enggan berkomentar banyak. “Saya no comment untuk hal tersebut. Saat ini kami hanya menunggu hasil kajian tim tindak lanjut,”tuturnya.hariagsutomo's Profile on Ping.sg

Sementara itu, Kepala Seksi Ekonomi dan Moneter Kejaksaan Tinggi Sulselbar Samsul Kasim mengatakan,pihaknya sedang menunggu data tim tindak lanjut Pemprov Sulsel.“Kami sudah koordinasi dan mereka berjanji akan memberikan datanya,”ucapnya. Menurut dia,jika pihaknya sudah menerima data dan dokumen tersebut, dalam waktu dekat pihaknya langsung melakukan penyelidikan lanjutan. “Kami akan pelajari datanya untuk penyelidikan lebih lanjut, termasuk rencana memanggil sejumlah saksi,” pungkasnya.