Berdalih Perlu Saksi Ahli
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak M Dhofir menolak disebut lambat dalam menangani kasus seperti yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Dia menuturkan, dalam kasus penipuan dengan tersangka Wahyudi alias Siong Siong, masih perlu kelengkapan berkas sehingga dimintakan ke penyidik kepolisian.Permintaan agar polisi memeriksa saksi ahli sebagaimana disebut dalam berkas yang P19 sangat diperlukan. Keterangan tersebut untuk mengetahui tingkat kewajaran harga penjulan kain hasil penggelapan yang dipatok Supratno (sales kain bawahan korban Prabo Wahyudi) kepada Siong Siong sebagai tersangka penadah barang penggelapan.
“Untuk membuktikan unsur penggelapannya, perlu diketahui harga penjualan itu normal atau tidak. Untuk mengetahui itu, diperlukan keterangan saksi ahli,” kata Dhofir saat ditemui di ruang kerjanya kemarin. Dia menceritakan,dalam kasus itu Supratno menjual kain kepada Wahyudi dengan harga yang memang agak miring. Ini karena kain yang dijual adalah kain retur.
“Untuk harga kain barunya memang berkisar antara Rp13.000– Rp14.000.Namun, kalau sudah retur, tentunya lebih rendah dan Supratno menjual dengan harga Rp11.000, ”paparnya. Untuk menentukan kewajaran harga itulah dibutuhkan keterangkan saksi ahli, apakah penjualan barang dengan harga seperti itu termasuk dibawah pasar atau harga normal. Unsur penadahan baru terpenuhi ketika barang dijual dengan harga di bawah pasar.
Di sisi lain, Dhofir yang didampingi Kasi Tindak Pidana Umum Sucipto menjelaskan, penggelapan yang terjadi sebenarya bukan penggelapan barang,melainkan penggelapan hasil penjulan barang. Setelah menjual barang itu, uang tidak disetorkan kepada korban. Dia juga mengatakan,sebenarnya Supratno tidak hanya menjual barang majikannya kepada Wahyudi, tapi juga ke tiga toko lainnya.
Jadi, barang yang dibeli Wahyudi tidak sampai senilai Rp10 juta,tapi hanya Rp1,980 juta.Namun, yang dilaporkan hanya Wahyudi. Sekali lagi, Dhofir mengatakan, untuk membuktikan adanya unsur penggelapan, harus ada keterangan ahli tentang harga barang.Terlebih lagi karena tidak ada bukti barang yang digelapkan. “Kami sudah melakukan paparan di Kejati Jatim pada 4 Agustus lalu. Pemaparan itu dihadiri Asisten Tindak Pidana Umum.
Hasilnya, dibutuhkan keterangan ahli untuk membuktikan dakwaan,” tandasnya. Terpisah, Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Jatim Muljono juga menyatakan bahwa penambahan keterangan dari saksi ahli memang dibutuhkan. “Saya yakin tidak ada main-main dalam penanganan kasus ini. Selain itu, juga sudah dipaparkan di Kejati,” tegasnya. Seperti diketahui,kasus ini berawal dari penggelapan kain senilai sekitar Rp10 juta yang dilakukan Supratno,pegawai sales Prabo Wahyudi.
Dalam perkembangannya, kasus yang ditangani Polsekta Pabean Cantikan tersebut juga diduga melibatkanpenadahbarangcurian, yaitu Wahyudi alias Siong Siong. Proses hukum terhadap Supratno berjalan lancar.Pelimpahan perkarake KejariPerakmulus.Bahkan, saat ini Supratno sudah mendapatkan vonis enam bulan penjara oleh PN Surabaya.
Namun, proses hukum Siong Siong berjalan sebaliknya dan terkesan cukup alot.Beberapa kali berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejari Tanjung Perak dikembalikan lagi lengkap dengan petunjuk atau P19.Terhitung sudah lima kali berkas itu P19.