Berkas Sjahril Djohan Dilimpahkan ke PN Jaksel
Menurut informasi yang diterima Type Approval Indonesia bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta selatan memastikan sudah melimpahkan berkas tersangka kasus mafia pajak Gayus Tambunan, Sjahril Djohan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Iya, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jaksel kemarin (22/7)," ujar Kasi Pidsus Kejari Jakarta Selatan, Husin saat dihubungi wartawan, Jumat (23/7/2010).
Menurut grandong blog bahwa dia menjelaskan, Sjahril didakwa dengan pasal tindak pidana penyuapan. “Yakni perbuatan menyerahkan penyuapan, untuk kasus Arwana dan Gayus," tuturnya. Sedangkan untuk berkas Sjahril, Kejari Jakarta Selatan membagi dua. “Satu untuk kasus Arwana, dan satu untuk kasus mafia pajak Gayus," tandasnya.
Atas dakwaan tersebut menurut Banaspati bahwa Sjahril dijerat dengan dakwaan kumulatif, yakni pasal 5 ayat 1 huruf (a), pasal 13, pasal 15 UU Tipikor jo pasal 88 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ditanya kapan Sjahril akan disidangkan, Husin mengaku masih menunggu jadwal dari pengadilan. "Jadwal sidang menunggu, kan penetapannya dari pengadilan. Itu nanti terserah pengadilan," terang dia