Bibit-Chandra Disidang

Kejaksaan Agung hingga saat ini belum memutuskan langkah selanjutnya terkait ditolaknya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, bila perkara dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang diteruskan dikhawatirkan akan kembali mengganggu kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut informasi yang diterima Type Approval Indonesia bahwa hal ini disampaikan Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar.

Karena kalau ke pengadilan, mereka (Bibit-Chandra) berhenti sementara, maka pemberantasan korupsi berhenti lagi karena tinggal dua pimpinan," kata Zainal saat dihubungi media massa, Senin (7/6/2010) malam.

Menurut dia, mestinya Jaksa Agung Hendarman Supandji dengan kewenangan yang dimiliki segera memutuskan mengambil sikap mengesampingkan perkara demi kepentingan umum (deponeering). Dengan cara ini, diyakini polemik perjalanan kasus Bibit-Chandra akan berakhir.

Menurut informasi yang diterima Belajar HTML bahwa Zainal menambahkan, langkah deponeering perkara itu sudah sesuai dengan pesan pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono November tahun lalu. Presiden, sambungnya, berpesan agar perkara ditutup karena bila diteruskan lebih banyak mudarat dibanding manfaatnya. Ini tamparan buat Presiden kalau Jaksa Agung tidak deponeering. Tim 8 kan sudah bilang yang sama," kata dia