Bibit-Chandra harus Dibawa ke Meja Hijau

Pengamat hukum dari Universitas Padjajaran Yesmil Anwar menilai perkara dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah harus diteruskan ke pengadilan, menurut informasi yang didapat Belajar HTML.

"Jauh lebih baik dibawa ke pengadilan agar kasus ini menjadi jelas," kata Yesmil saat dihubungi okezone, Senin (7/6/2010).

Kendati begitu menurut informasi yang diterima Type Approval Indonesia bahwa Yesmil memberi catatan pada proses persidangan yang nanti akan digelar. Menurutnya, majelis hakim yang memimpin persidangan haruslah mencari kebenaran materil bukan formil semata.

Hakim harus memberi kepastian hukum yang berkeadilan dan tidak memiliki kepentingan tertentu," tegas dia.

Disinggung soal wacana mengesampingkan perkara demi kepentingan umum alias deponeering, Yesmil tak menolaknya. Hanya saja, deponeering baginya tidak menyelesaikan persoalan secara tuntas.

"Deponeering hanya belas kasihan Jaksa Agung, kalau diputuskan dengan mekanisme itu nanti ada duri dalam daging, harusnya dituntaskan dengan keputusan hakim di pengadilan," tutupnya.