Cukai rokok palsu

Polda Metro Jaya berhasil mengamankan ribuan lembar Cukai rokok palsu senilai Rp15 miliar. Cukai palsu itu diedarkan pelaku ke daerah Kudus dan Malang

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hery Rudolf Nahak mengatakan, pihaknya berhasil menangkap 16 orang termasuk otak dari pemalsuan ini yang berinisial S. "Mereka kami tangkap tanggal 23 Desember kemarin," katanya, Senin 27 Desember 2010.

Ia menuturkan penangkapan S dilakukan di lokasi percetakan miliknya di Jalan Taruna Jaya, Cibubur, Jakarta Timur. Awalnya, pihaknya mendapat laporan telah beredar cukai rokok palsu yang diproduksi di Jakarta. Saat itu, pihaknya langsung melakukan penyidikan hingga akhirnya berhasil menangkap S beserta 14 karyawannya di perusahaan percetakan. "Para pelaku menyebarkan cukai palsu di Kudus dan Malang," imbuh dia.

Dirinya mengatakan lokasi tempat pelaku S ditangkap hanya mencetak sementara untuk melakukan pencetakan hologramnya dilakukan di tempat lain. "Jadi, kalau mencetak hologramnya di lakukan di Tangerang, setelah itu dibawa ke Sawangan, Depok untuk membuat tanda airnya," ujarnya. Di Sawangan inilah polisi menangkap J yang menjadi pengawas percetakan.

Dia melanjutkan, dalam aksi yang telah berjalan enam bulan ini mereka berhasil meraup keuntungan sekitar Rp50 miliar. Menurutnya, cukai yang bernilai Rp40 juta hanya dijual Rp10 juta oleh pelaku. "Dengan harga murah ini mereka berhasil mendapatkan pelanggan," jelasnya. Untuk itu, pihaknya segera menyerahkan para pelaku ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk proses lebih lanjut. Demikian catatan online Jasa Sertifikasi Postel tentang Cukai rokok palsu.