DPR Panggil Penunggak Pajak
Rencana pemanggilan para penunggak besar pajak itu disampaikan Ketua Panitia Kerja (Panja) Pajak Komisi XI Melchias Markus Mekeng. Penilaian sementara Melky, panggilan politikus asal Partai Golkar itu, tunggakan pajak karena ada perbedaan persepi dan data.“Para wajib pajak tidak ingin membayar karena mereka mempunyai data yang berbeda dengan Ditjen Pajak mengenai kewajiban yang harus dibayar.
Untuk itu, kita akan panggil juga wajib pajaknya,” katanya kemarin. Untuk menyelesaikan masalah penunggak besar pajak ini, Komisi XI sebenarnya telah memanggil Ditjen Pajak. Dalam pertemuan itu, Ditjen Pajak telah memberikan data. Hanya saja, data yang diberikan itu dinilai Komisi XI masih belum lengkap.
Untuk itu, Komisi XI akan meminta data tambahan ke Ditjen Pajak agar lebih mudah untuk menyamakan persepsi dan mencari jalan ke luar. Melky mengungkapkan, data-data mengenai para wajib pajak akan diberikan ke DPR hari ini. Komisi XI akan memprioritaskan wajib pajak yang mempunyai tunggakan dalam jumlah besar. “Kalau data yang sudah diberi dan lengkap, itu akan lebih mendukung upaya kita.
Dari data itu nanti kita pilah-pilah, mana kasus yang sudah masuk dalam ranah hukum dan mana yang belum,” paparnya. Dalam urusan penunggakan pajak berjumlah besar ini, Melky melihat tidak bisa kemudian dinilai bahwa wajib pajak yang melakukan kesalahan. Tidak menutup kemungkinan juga karena fiskus ada yang melakukan penyimpangan.
Pemanggilan terhadap para penunggak besar pajak ini diharapkan Melky akan memberikan titik awal kepada Komisi XI apa yang melatar belakangi besarnya penunggakan besar itu. Apakah itu karena wajib pajak yang bandel atau apakah fiskus yang nakal. Komisi XI diharapkan bisa membuat sistem mekanisme pembayaran bagi para penunggak besar pajak ini.
Pajak adalah kewajiban yang harus dibayar oleh para wajib pajak, termasuk Kanghari juga wajib membayar pajak. Jika mekanisme pembayaran ini tidak didapatkan, negara akan menanggung kerugian yang besar sekali. Sampai 17 Februari 2010, tunggakan pajak mencapai Rp44 triliun dari tunggakan 1,8 juta wajib pajak. Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah ada keterlibatan mafia hukum dalam kasus penggelapan pajak PT Asian Agri.
Wakil Jaksa Agung Darmono yang juga anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum menyatakan, berlarut-larutnya penanganan Asian Agri bukan karena ada keterlibatan mafia hukum, melainkan Kejagung berharap informasi masyarakat bila menemukan bukti-bukti ada praktik mafia hukum dalam perkara itu.
”Sejauh ini kami belum melihat ada pihak-pihak yang bermain di Kejaksaan (Agung) untuk menghambat kasus ini,”katanya di Kejagung kemarin. Menurut dia, Kejagung bersama Satgas Pemberantasan Mafia hukum masih mengumpulkan data dan informasi dan jika ditemukan ada masalah hukum, akan diselesaikan lewat jalur hukum.
“Satgas koordinasikan itu dengan semua pihak terkait untuk mengumpulkan data dan informasi. Kalau ada masalah hukum, kami dorong untuk ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”ujar Darmono. Sementara itu, Jaksa Agung Hendarman Supanji mengatakan, pihaknya sangat mendukung upaya yang dilakukan Satgas Mafia Hukum untuk mendorong agar kasus pajak Asian Agri bisa segera diselesaikan.
Menurut Hendarman, jika berkas-berkas lengkap atau P-21, kasus itu bisa segera dilimpahkan ke pengadilan. Semua unsur-unsur dalam kasus Asian Agri masih harus diperdalam lagi alat buktinya. “Ini konstruksi hukumnya yang belum pas antara penyidik pajak dan jaksa penuntut umum (JPU).
Nanti saya jelaskan lebih lanjut kalau sudah ketemu Dirjen Pajak,” ujar Hendarman di Kantor Kepresidenan Jakarta kemarin. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Didiek Darmanto menyatakan, lamanya pemeriksaan kasus pajak itu akibat penyidik belum memenuhi petunjuk jaksa.
Berkas hasil penyidikan beberapa kali harus dikembalikan ke penyidik. “Kasus pajak Asian Agri dikembalikan dari jaksa ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ditjen Pajak, 12 Februari karena petunjuk jaksa masih ada yang belum dipenuhi,” ungkap Didiek. Ia mengaku, penanganan dugaan kasus penggelapan tersebut masih dilakukan secara profesional.