Jalur Hukum Alternatif Terakhir

Menurut Standardisasi's Blog langkah hukum yang ditempuh tersangka kasus judi Raymond Teddy terhadap tujuh media massa nasional terkait pemberitaan dinilai bertentangan dengan UU 40/1999 tentang Pers. Dalam aturan hukum itu sudah dijelaskan ada tahapan-tahapan yang bisa ditempuh jika orang atau lembaga subyek pemberitaan merasa dirugikan atas pemberitaan di sebuah media massa. Setiap orang atau lembaga yang menjadi subyek pemberitaan seharusnya mendahulukan langkah hak jawab jika merasa dirugikan. Karena itu, langkah Raymond yang membawa perkara pemberitaan ke meja hijau sangat tidak dibenarkan. Pernyataan ini diungkapkan mantan Ketua Dewan Pers Atmakusumah Astraatmadja saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam persidangan gugatan Raymond Teddy dengan pihak tergugat Republika dan situs berita Detik.com diPengadilanNegeri(PN) Jakarta Selatan kemarin.
Kata-kata harus dilawan dengan kata-kata. Karya jurnalistik dibalas dengan karya jurnalistik, tegas Atmakusumah kepada majelis hakim. Dia mengungkapkan, ada empat tahapan yang bisa dilakukan subyek berita dan institusi pers jika terjadi konflik. Subyek berita yang merasa dirugikan dapat menggunakan hak jawab dengan mengonfirmasi kepada media yang bersangkutan. Menurut Standardisasi's Blog Dunia Peran Beda Panggung dan penggunaan hak jawab adalah cara yang cepat untuk menyelesaikan konflik antara subyek berita dan institusi pers. Hak Jawab itu paling praktis, konferensi pers saja, pasti dimuat dan masyarakat bisa langsung mengetahui. Ini tidak memakan waktu dan lebih murah, menurut Standardisasi's Blog. Jika hak jawab tersebut tidak bisa dilakukan lantaran media yang bersangkutan tidak memberikan kesempatan, subyek berita dapat membawa gugatannya ke Dewan Pers untuk dilakukan mediasi.
Setiap wartawan sudah diatur dalam Undang-Undang Pers dan memiliki kode etik jurnalistik, sepatutnya dibawa ke Dewan Pers dulu, baru kalau terpaksa melalui jalur hukum. Atmakusumah juga menyatakan, dalam pemberitaan sebuah berita bisa ditayangkan atau diterbitkan meski hanya berdasarkan pernyataan satu narasumber. Namun, pernyataan dari narasumber itu haruslah berasal dari pihak atau institusi terkait. Boleh saja (satu sumber) misalnya presiden, masa mau dikonfirmasi? ujarnya saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Raymond, Agus Trianto. Meski demikian, kata Atmakusumah, wartawan memang perlu mencari konfirmasi dari narasumber lain jika memang ada narasumber yang merasa dirugikan atau jika pernyataannya bisa merugikan pihak lain.
Sementara itu, terkait penggunaan nama jelas yang dipermasalahkan Raymond, Atmakusumah menyatakan, penggunaan inisial nama dalam pemberitaan pers sebaiknya digunakan hanya untuk inisial nama anak-anak dan korban asusila. Menurut dia, khusus untuk subjek berita anak-anak dan korban asusila, penggunaan nama harus ditulis dengan inisial. Media juga dilarang memuat foto, alamat, dan nama keluarga korban. Di luar kasus-kasus itu, nama subyek berita harus ditulis jelas dalam pemberitaan. Hal ini dilakukan agar tidak merugikan orang lain yang memiliki inisial nama yang sama.
Harus dimuat lengkap. Jika hanya ditulis SD dan ternyata ada lima orang yang berinisial SD, kasihan kan empat SD yang lainnya. Dalam persidangan sebelumnya, saksi dari pihak wartawan menyatakan, para jurnalis sudah pernah mencoba untuk mengonfirmasi kepada Raymond atas berita penangkapan dirinya sebagaimana pernyataan Mabes Polri. Saya sudah mencoba konfirmasi ke RM (Raymond), tetapi kesulitan karena akses terbatas. Status RM tersangka dan buron, jadi sulit, kata wartawan Suara Pembaruan Gardi Gagarin saat menjadi saksi.
Diketahui sebelumnya, Raymond Teddy yang merupakan tersangka kasus perjudian di Hotel Sultan menggugat perdata tujuh media massa nasional atas pemberitaannya. Raymond menyatakan nama baiknya tercemar karena pemberitaan tujuh media massa yang menyebut dirinya sebagai bandar judi pada Oktober 2008. Tujuh media yang digugat itu adalah Seputar Indonesia, RCTI, Suara Pembaruan, Kompas, Republika, Warta Kota, dan Detik.com. Raymond meminta tujuh media massa tersebut membayar ganti rugi sebesar USD16 juta. Selain pada media massa, Raymond juga menggugat Dewan Pers dan Markas Besar Kepolisian Negara RI (Mabes Polri) sebagai turut tergugat I dan II. Gugatan tersebut didaftarkan Raymond di pengadilan yang berbeda dengan kantor media yang bersangkutan.
Sementara itu, kuasa hukum Dewan Pers Jupriyadi mengatakan, sidang gugatan Raymond Teddy akan dilangsungkan kembali pada Senin pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang itu salah satu tergugat yakni Seputar Indonesia diberi kesempatan untuk menyampaikan bukti-bukti tertulis. Jadi, nanti tergugat diminta memberikan bukti-bukti tertulis dan mungkin setelah itu tergugat juga akan mengajukan ahli, ujarnya. Setelah para tergugat sudah mengajukan bukti dan ahli, kesempatan selanjutnya adalah pihak turut tergugat. Dewan Pers yang menjadi pihak tergugat II dalam kasus ini juga akan memberikan bukti pada pengadilan. Kita akan sampaikan notulensi dan hasil tulisan tentang mediasi yang dilakukan Dewan Pers, katanya.