Kami Menggusur, Karena itu Kami Ada
Di sisi lain Ibu Kota, wilayah Tanjung Priok, Koja, Jakarta Utara, ratusan penduduk dan santri melakukan hal yang mereka pahami sebagai jihad mempertahankan makam Mbah Priok dari kepungan ratusan Satpol PP dan aparat keamanan. Pemprov DKI beralasan bukan melakukan penggusuran, melainkan mempercantik makam Habib al-Arif Billah Hasan bin Muhammad al-Hadad.
Makam ini memiliki hubungan historis kuat dengan sejarah penyebaran Islam di wilayah ini.Makam itu telah ada sejak 1756.Pemprov dianggap merusak simbol budaya Islam Jakarta Utara dan menyakiti perasaan warga. Di balik itu ada kepentingan terdalam,yaitu membangun tol,menyelaraskan proyek kanal, dan perluasan lahan peti kemas. Akibat tindakan sewenang-wenang ini, 130 orang terluka dan dua orang tewas.
Type Approval Indonesia menyaksikan dari tayangan televisi dan terlihat Satpol PP, Polri, dan Dinas Perhubungan sangat brutal menggusur dengan memukul dan menangkap warga secara paksa. Jerit tangis warga yang terusir dan terluka tidak menjadi pertimbangan menunda, apalagi membatalkan penggusuran. Dengan menggunakan alat berat dan pentungan,aparat keamanan melakukan tindakan bengis yang melahirkan rasa iba siapa pun yang melihat.
Argumentasi legal kepemilikan tanah tak membuat pikiran dan nurani bisa menerima tindakan buruk kemanusiaan ini. Fenomena Tangerang dan Tanjung Priok hanya indeks dari ribuan kasus yang marak terjadi satu dekade terakhir. Dari Banda Aceh hingga Sorong, perilaku menggusur masih sangat purba. Alih-milik lahan warga tidak dilakukan dengan cara kreatif semisal mengedepankan dialog atau pilihan persuasif.
Kekerasan selalu menjadi model utama seperti merobohkan paksa, mengicuh (tidak memberi sinyal, tiba-tiba menggusur), mengepung warga,menangkap,dan memidana tokoh demonstran dan LSM antipenggusuran. Tak pelak realitas penggusuran ini melahirkan fenomena kemiskinan makin meluas. Pencabutan hak sipil warga paling dasar, yaitu perumahan, secara paksa tidak dibenarkan dalam konstitusi.
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik serta Kovenan Ekonomi, Sosial, Budaya PBB (UU No 11 dan 12 Tahun 2005) ikut mengakui hakhak warga itu.Dalam kovenan jelas disebutkan bahwa tindakan negara yang tidak menjamin perumahan, pekerjaan,dan pendidikan yang layak bagi warganya, baik dengan pembiaran atau kebijakan sebagai tindakan pelanggaran HAM serius.
Dalam pembukaan Kovenan Hak-Hak Ekonomi, Sosial, Budaya PBB disebutkan, setiap warga memiliki hak untuk mengembangkan kebebasan manusiawinya, baik di bidang ekonomi-sosial-budaya ataupun sipil-politik tanpa rasa takut (recognizing that, in accordance with the Universal Declaration of Human Rights,the ideal of free human beings enjoying freedom from fear and want can only be achieved if conditions are created whereby everyone may enjoy his economic, social and cultural rights, as well as his civil and political rights; International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights,16 Desember 1966).
Praktik penggusuran brutal seperti yang terlihat pada kasus Tangerang dan Tanjung Priok ini mewakili sikap egoistis negara. Perilaku ini memang diwakili oleh pemerintahan level daerah, tapi melihat seragamnya pola penggusuran, disebut sebagai mimesis psikopatologis nasional.Sejak kota semakin rumit oleh problem perkotaannya, terutama akibat migrasi rural yang tidak dapat terbendung dan daya hidup yang hanya bisa digantungkan di kota,pilihan pemerintah kota untuk mengusir warga yang tidak teregistrasi, yaitu warga miskin,minoritas,dan suburban, adalah menggusur.
Ada satu pola lagi yang sering diambil, tapi tidak pernah diakui sebagai kebijakan dan memang sulit untuk dibuktikan, yaitu pembakaran permukiman kumuh. Fenomena kebakaran di Jakarta dan kotakota besar lainnya di Indonesia dapat dilihat dari perspektif ini, tidak semua kejadian alamiah.
Pertemuan keenam Forum Demokrasi Dunia yang dibuka oleh Presiden SBY di Jakarta, 12 April lalu, sebenarnya dapat dijadikan refleksi melihat fenomena penggusuran ini. Jika dianggap bahwa demokrasi adalah bentuk ekspresi kedaulatan rakyat, tentu tindakan penggusuran di jantung-hati negara bukan pilihan benar.
Namun, jika praksis demokrasinya adalah liberalisme, yang menekankan pada hak-hak individu, realitas penggusuran ini memiliki kebenaran epistemik. Dalam konsep demokrasi liberal,otonomi yang ditekankan adalah kemerdekaan individu dalam mengembangkan potensinya. Dengan dibantu mekanismepasar, diharapkan adatangantangan halus (invisible hands), yang secara otomatis bekerja mencurahkan kesejahteraan kepada kelompokkurangberuntung( thedisadvantage peoples).
Karena itu, mekanisme perwasitan pemerintah atas negara untuk mengatur relasi antarmasyarakat (kaya dan miskin, mayoritasminoritas, ekonomi versus sosialbudaya) menjadi tidak relevan lagi. Eksistensi pemerintah dalam hal ini menjadi minimal karena menurut perspektif liberalisme, keterlibatan negara dalam urusan publik diharapkan seminimal mungkin sehingga demokrasi harus diterjemahkan sebagai term kesejahteraan setiap warga berbasis aktualisasi diri dan kompetisi antarindividu.
Penggusuran di Tangerang karena menggunakan tanah milik PU Pengairan atau penggusuran makam Mbah Priok karena memakai tanah milik PT Pelindo 2 dapat dibenarkan dalam perspektif ini. Walaupun ada putusan hukum tentang status agraria, sering tidak memihak pada kelompok non-negara/ korporat sehingga selalu menjadi tindakan sepihak. Kritik ini seharusnya dilambungkan di atas bangunan demokrasi pemerintahan baru SBY saat ini.
Dalam banyak hal demokrasi masih hanya kontestasi citra, mekanisme elektoral langsung, dan pengenalan legalitas, belum berproyeksi dalam uji pemerintahan/ kenegaraan yang menyejahterakan masyarakat. Kasus bailout Century atau markus di tubuh Polri menunjukkan ada kesamaan pola atau metode dalam mengurus masalah-masalah publik, yang seharusnya didekati dengan perspektif komunitarian dan etika.
Penggusuran yang semakin hari semakin brutal adalah tanda pemerintah sama sekali alpa menjalankan politik kesejahteraan, terutama perlindungan bagi warga dari kekerasan, pengusiran, penistaan hukum, dsb. Hanya satu kata yang pantas diucapkan, Hentikan penggusuran dengan cara brutal. Hentikan bersikap angkuh pada masyarakat miskin, bodoh, dan lemah. Republik ini sesungguhnya didedikasikan untuk mereka.