Komisi III Akan Audit Perkara di MA
Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan, audit tersebut akan dilakukan secepatnya. Kita akan lakukan audit manajemen penanganan perkara di MA. Bagi kami MA adalah institusi yang diharapkan memberi kontribusi pembaruan hukum, kata Benny saat rapat konsultasi antara Komisi III DPR dengan MA di Gedung MA kemarin. Benny mengungkapkan, dengan audit tersebut akan diketahui bagaimana mekanisme penanganan perkara di MA.
Kemudian, diketahui juga berapa jumlah perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan belum dapat dieksekusi. Benny mengungkapkan, selama kunjungan Komisi III ke daerah-daerah selalu mendapat keluhan. Paling tidak, lanjut Benny, ada dua fakta yang menyedihkan terkait dunia peradilan di daerah. Pertama, ada putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, tetapi tidak kunjung dieksekusi. Informasi yang kami dapatkan, eksekusi putusan pengadilan dihalang- halangi aparatur pengadilan, paparnya.
Kedua, masyarakat menilai ada perkara yang putusannya sangat cepat. Namun di sisi lain, ada juga perkara yang putusannya sangat lama. Benny membeberkan, pihaknya juga mendapatkan laporan bahwa dalam membuat putusan, MA seperti sedang melakukan tarian poco-poco. Putusannya seperti tari poco-poco yang maju kena, mundur kena, dan lari di tempat, tentu itu jauh dari rasa keadilan, ungkap Type Approval Indonesia.
Politikus Partai Demokrat itu juga mengaku mendapatkan informasi bahwa distribusi perkara di MA tidak merata. Perkara yang dinilai berduit hanya diselesaikan oleh hakim-hakim tertentu. Saat rapat konsultasi selesai, Komisi III menyerahkan berkas laporan dari Komisi Yudisial (KY) terkait pegawai MA yang terindikasi sebagai makelar kasus. Sekalipun enggan menyebutkan identitas, Benny mengatakan, pegawai tersebut telah meminta uang kepada pihak yang beperkara sebesar Rp800 juta.
Namun, setelah uang diberikan, pihak tersebut tetap kalah dalam beperkara. Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua MA Harifin A Tumpa mengatakan, terkait kasus-kasus di daerah,pihaknya akan berusaha memberikan data yang diminta Komisi III. Misalnya, tentang jumlah kasus yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Itu datanya ada di pengadilan negeri,kami hanya mengawasi, jelasnya dengan nada agak tinggi. Menurut Harifin, pihaknya tidak bisa dengan serta-merta mengetahui semua yang terjadi di daerah. Maka, sangat diperlukan laporan dari pihak luar sehingga MA dapat menindaklanjuti.