KPK Jemput Paksa Bupati Boven Digoel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjemput paksa Bupati Boven Digoel, Papua, Yusak Yaluwo di Bandara Internasional Soekarno- Hatta, Kamis (15/4) malam. Yusak dijemput paksa oleh tim penyidik karena telah beberapa kali mangkir dari panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Juru Bicara KPK Johan Budi SP membenarkan penjemputan paksa Yusak tersebut. Upaya itu dilakukan karena yang bersangkutan tidak menjawab tiga kali panggilan untuk diperiksa KPK, ungkap Johan Budi SP di Jakarta kemarin.

Johan mengungkapkan, penyidik KPK memperoleh informasi bahwa Yusak akan melakukan perjalanan dengan pesawat ke Jakarta. Penyidik pun sudah menunggu kedatangan Yusak bersama istrinya di Bandara Soekarno-Hatta sejak Kamis sore. Sebelum mendarat di Jakarta, pesawat lebih dulu transit di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar. Lalu, sekitar pukul 21.30 WIB, yang bersangkutan dibawa ke Kantor KPK, ujarnya.

Dari hasil penyidikan Type Approval Indonesia menyatakan bahwa Yusak ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2010 terkait dugaan korupsi Anggaran Pembelanjaan Belanja Daerah (APBD) dan dana otonomi khusus Kabupaten Boven Digoel. KPK hingga kini masih menghitung dugaan kerugian negara dalam kasus ini. Yusak disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penasihat hukum Yusak, Jufri Taufik, menyatakan bahwa kliennya ditangkap penyidik KPK sesaat setelah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis malam. Dia bertolak dari Jayapura, Papua. Namun, menurut Jufri, kedatangan Yusak ke Jakarta sebenarnya ingin memenuhi panggilan KPK.

Memang mau ke KPK, tapi saat di bandara ada orang KPK membawa surat penangkapan, ungkap Jufri di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Setelah ditangkap,Yusak langsung menjalani pemeriksaan di Gedung KPK hingga kemarin pagi pukul 04.00 WIB. Sekitar pukul 16.00 WIB,Yusak dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta untuk menjalani penahanan selama 20 hari.