Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi pidana hakim tinggi pengadilan tata usaha negara, Ibrahim. Di tingkat pengadilan pertama, Ibrahim divonis enam tahun penjara karena terbukti menerima suap.

"Secara sah terdakwa Ibrahim melakukan korupsi dan menjatuhkan pidana lima tahun," demikian isi putusan majelis yang diketuai Celine Rumansy. Putusan ini diketuk 13 Oktober lalu.

Selain itu, majelis dengan anggota Haryanto, Mas'adi Al Makruf, Hadi Widodo, dan Amiek Sumindriyatmi ini menjatuhkan denda Rp200 juta. Jika Ibrahim tak bisa membayarnya, dia wajib mengganti dengan kurungan tambahan, dua bulan.

Dalam putusan, Majelis Hakim menimbang kesehatan Ibrahim sebagai faktor meringankan. Ibrahim yang menderita gagal ginjal harus menjalani cuci darah dua kali seminggu. "sampai saat ini, dia masih rawat inap di RSPAD."

Selain itu, kata majelis, terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya.

Pejabat Pajak Ditambah Hukuman
Berbeda dengan Ibrahim, Majelis Hakim PT DKI Jakarta malah menambah hukuman mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Bandung Satu, Edi Setiadi dalam kasus gratifikasi senilai Rp2,55 miliar.

Semula, Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana 6,5 tahun. Di tingkat PT DKI Jakarta, vonis ini jadi 7,5 tahun. Terdakwa pun didenda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp565juta subsider 1 tahun penjara. Demikian informasi dari Recehan-internet tentang Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.