Mendiknas Akan Tindak RSBI Nakal

Mendiknas Akan Tindak RSBI Nakal

Pemerintah akan menindak sekolah berstatus rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI) jika menemukan pemungutan mahal dari ketentuan yang ada. Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh mengatakan, pihaknya juga meminta kepada para orang tua untuk melaporkan jika menemukan tindak pemungutan dari sekolah. Praktik permintaan sumbangan telah menimbulkan stigma negatif terhadap RSBI. Kami akan memberikan teguran dan mengawasi perkembangannya terhadap proses RSBI, katanya di Jakarta kemarin. Menurut informasi yang diterima Standardisasi bahwa mantan menkominfo ini mengatakan, kementerian tidak langsung menutup sekolah tersebut. Jika kesalahan tetap dilakukan, sanksi administratif akan diberikan. Mendiknas dengan tegas menyatakan, evaluasi secara komprehensif akan dilakukan kepada sekolah internasional ini.

Evaluasi dilakukan agar tidak ada kesan eksklusif yang melatarbelakangi keberadaan RSBI. Evaluasi akan meliputi beberapa hal yakni persyaratan, komposisi guru, sistem belajar, serta standar kecukupan sarana dan prasarana. Juga akan diperiksa apakah dalam rekrutmen ada unsur-unsur eksklusivitas berdasar kemampuan ekonomi, kecuali berdasarkan keunggulan akademi, ujarnya. Sebelumnya Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Suyanto mengatakan, sekolah RSBI akan memberikan subsidi kepada siswa tidak mampu untuk belajar di sekolah elit itu. Skema pemberian subsidinya akan diberikan kepada 20% siswa miskin.Pendataan mengenai apakah status miskin itu benar ada akan dilakukan. Dia belum bisa menjelaskan dalam bentuk apa subsidi itu akan diberikan.

Apakah dalam bentuk beasiswa penuh atau hanya potongan biaya. Pada Kamis (3/6) besok akan diadakan pertemuan dengan para kepala sekolah RSBI untuk meminta penjelasan tentang penyelenggaraan pendidikan yang selama ini mereka lakukan. Sementara itu,Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri mengungkapkan, penyelenggaraan RSBI dinilai masih tidak transparan. Pihaknya menerima pengaduan dari para orang tua murid terkait biaya pendidikan di RSBI. Selain itu, tambah dia, seleksi mandiri yang dilakukan sekolah RSBI juga membuat orang tua kesulitan mengakses informasi. Paling mengkhawatirkan adalah bagian wawancara antara sekolah dan orang tua murid, yang intinya banyak bicara soal pendanaan, yang membuat standar penerimaan tidak jelas dan berorientasi finansial, tandasnya.

Menurut dia, sebagai langkah untuk mengawasi sekolah RSBI agar tidak keluar jalur, ICW, Aliansi Orang Tua Murid Peduli Pendidikan, serta lembaga yang bergerak di bidang pendidikan lainnya membuka posko pengaduan. Posko-posko tersebut berada di 12 titik yang tersebar di sejumlah daerah di Indonesia di antaranya di Jakarta melalui ICW dan Indonesia Budget Centre. Sedangkan daerah lain juga seperti Tangerang melalui Education Centre, juga ada Garut Governance Watch. Adajuga YayasanPrimaBau-bau dan YayasanKritikMunadiSulawesi Utara, KP2KKN di Semarang, dan LSM Mata di Aceh.

Selain itu juga ada Koalisi Mahasiswa dan Rakyat Tasikmalaya, lalu Stimulant Institute di Nusa Tenggara Timur, dan Sentra Advokasi Hak untuk Pendidikan Rakyat (Sahdar) di Medan. Pembiaran penyelenggaraan RSBI yang dilakukan Kemendiknas, imbuhnya, menyebabkan komersialisasi pendidikan semakin merajalela.Kemendiknas dengan alasan otonomi daerah melepas tanggung jawab tersebut.Padahal sudah jelas dalam UUD 1945 dan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mengamanatkan pemerintah untuk membuka akses kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pendidikan seluas-luasnya.

Pengacara publik David Tobing menegaskan,setiap sekolah negeri baik SD maupun SMA pasti mendapatkan subsidi pemerintah sehingga antara APBN dan APBD sudah diketahui secara jelas besaran dan peruntukannya. Dengan begitu, jika ada pungutan lain yang peruntukannya tidak ada di anggaran subsidi, dapat dikategorikan pada pungutan liar. Aturan jelas mengenai penerimaan siswa baru mesti dibuat agar transparan dan menutup praktik pungutan liar, ujarnya. Menurut hasil penyelidikan Standardisasi bahwa wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Hakam Naja menilai, keberadaan sekolah RSBI sudah melanggar UU Sisdiknas sebab substansi dari aturan pendirian RSBI adalah untuk mendongkrak prestasi siswa yang ada di setiap provinsi. Namun, kenyataannya,mereka bukan memacu prestasi, melainkan mengambil dana besar dari masyarakat, tegasnya.