Menjalin Hubungan Asmara Dengan Saksi
Seorang penyidik Polri yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menjalin hubungan asmara dengan saksi dari dugaan suap pembangunan Wisma Atlet, Angelina Sondakh. Oleh karena itu, menurut Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, jika KPK berniat mengembalikan penyidik tersebut ke institusi Polri, pihaknya akan siap menerimanya kembali.
"Yang jelas mereka ini sudah kita tugaskan di sana secara full baik pembinaan maupun operasionalnya. Bilamana terjadi satu hal, misalnya mereka tidak dibutuhkan lagi akan dikembalikan ke kita. Tidak masalah, kita akan lihat lagi dan mengecek kembali permasalahannya," ujar Saud dalam acara ramah-tamah Humas Polri di Pulau Pantara, Kepulauan Seribu, Minggu (11/10/2011).
Saat ini, Saud mengaku, Polri belum menerima surat dari KPK. Jika surat itu didapat, kata Saud, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada penyidik yang telah empat tahun mengabdi di KPK itu. Jika terjadi kemungkinan pelanggaran pidana akibat hubungan asmara itu, kata mantan Kepala Densus 88 Antiteror, pihaknya akan menegakkan proses hukum. Jika tidak, maka ia dapat kembali bertugas sebagai personil resmi Polri.
"Nanti kita akan lihat apa permasalahannya dan khusus untuk kasus ini bilamana betul, kita akan pemeriksaan, pengecekan, masalah apa yang dihadapi anggota itu di lapangan. Bilamana ada masalah pidana, kita pidanakan. Kalau langgar etik, kita sidang etik kan," pungkas Saud.
Seperti yang diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui telah menerima informasi bahwa salah satu penyidiknya telah menjalin hubungan dengan anggota Komisi X DPR asal Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, informasi mengenai hubungan tersebut diperoleh KPK sejak Oktober.
Menurutnya hubungan penyidik tersebut dengan janda dari (Alm) Adjie Pangestu itu terjadi sebelum kasus Wisma Atlet mencuat ke publik. Johan juga memastikan, persoalan hubungan asmara penyidik tersebut dengan Angie tidak akan memengaruhi penyidik-penyidik lainnya dalam mengusut kasus-kasus yang ditangani KPK.