Mensesneg Nilai Posisi Jaksa Agung Legal

MENTERI Sekretaris Negara Sudi Silalahi menegaskan,jabatan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung sah.Menurut Sudi,apa yang disampaikan Yusril Izha Mahendra tidak benar. Posisinya (Hendarman) ya legal, itu (posisi Jaksa Agung) bukan dalam kabinet lagi menurut undang-undang kementerian,” ujar Sudi kepada wartawan setibanya di Bandara Halim Perdanakusumah Jakarta, setelah mengikuti lawatan Presiden ke Kanada,Turki dan Arab Saudi. Beberapa waktu lalu menurut Hosting Murah Indonesia Indositehost.com bahwa Yusril mengatakan posisi Hendarman bermasalah, karena yang bersangkutan diangkat bersamaan dengan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I melalui sebuah keppres dan harusnya telah berhenti dari jabatannya seiring dengan berakhirnya masa pemerintahan KIB I.

Apa yang disampaikan oleh Yusril ini dibantah oleh Sudi.Menurut Sudi, posisi Jaksa Agung diatur dalam undang-undang kementerian. “Undang-undang kementerian itu yang menjadi referensi kita,” tandasnya. Meski demikian, mantan Sekretaris Kabinet itu tidak menjelaskan secara spesifik pasal berapa undang-undang yang mengatur tentang kedudukan Jaksa Agung yang setingkat dengan menteri.

Dalam Undang-undang No.39/2008 tentang Kementerian Negara, disebutkan Pasal 4 dan 5 mengenai urusan pemerintahan. Namun dalam pasal itu tidak disebutkan secara spesifik mengenai kedudukan Kejaksaan,melainkan hanya disebutkan mengenai urusan pemerintahan yang meliputi urusan hukum. Menurut Jasa Sertifikasi Postel bahwa dalam Pasal 4 ayat (1) menyebutkan, setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Adapun ayat (2) berbunyi: (a) urusan tertentu dalam pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945. (b) Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945 dan (c) urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.

Dalam Pasal 5 ayat (1) berbunyi, urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf (a) meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan. Dalam ayat (2) disebutkan, urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf (b) meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia,pendidikan,kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum,transmigrasi,transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.

Sementara ayat (3) menyebutkan, urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf (c) meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara,badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi,investasi,koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.

Menurut Belajar Seo Ketika ditanya apakah secara spesifik kedudukan Jaksa Agung diatur dalam Undang-undang Kementerian itu, Sudi mengatakan bahwa hal itu sangat jelas. “Itu jelas, bahwa itu (UU Kementerian) termasuk Jaksa Agung ya. Nanti kita konsolidasi lagi,” tegasnya. Oleh karena itu, lanjut Sudi, Jaksa Agung tidak perlu dilantik ulang saat diresmikannya KIB II. Status Jaksa Agung menurutnya sudah diatur dalam keppres.“Jadi ketika keppres dulu,mulai Jaksa Agung itu tidak ada (disebutkan) memberhentikan Jaksa Agung, jadi itu (kedudukan Jaksa Agung) valid,”tambahnya.