Misbakhun Tidak Penuhi Panggilan Polisi
Harusnya, kalau mau tidak hadir, berikan surat resmi yang menjelaskan alasan kenapa dia tidak bisa hadir, tegas Raja Erizman di Mabes Polri Jakarta kemarin. Menurut sepengetahuan Type Approval Indonesia, jika selama dua kali pemanggilan Misbakhun tidak hadir juga, Bareskrim berwenang untuk melakukan tindakan penjemputan paksa. Lebih lanjut Raja Erizman mengungkapkan, tindak pidana yang disangkakan kepada Misbakhun adalah pemalsuan dokumen pendukung penerbitan L/C Bank Century.
Tindakan ini, lanjutnya, dapat dijerat sesuai Pasal 263 dan 264 KUHP. Sementara itu, kuasa hukum Misbakhun, Luhut Simanjuntak, mengungkapkan ketidakhadiran kliennya karena banyaknya tugas negara sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menurut Luhut, kliennya baru dapat menghadiri panggilan Mabes Polri pada Rabu (21/4). Kami tidak mangkir dari panggilan. Surat panggilan baru kami terima pada Rabu (14/4) sore untuk pemeriksaan hari Jumat (16/4). Misbakhun punya banyak kewajiban sebagai penyelenggara negara yang sudah lebih dulu dijadwalkan,” paparnya.