Nomor 73 Tahun 2010
Kepolisian telah menerima salinan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian. Peraturan itu dikeluarkan pada Rabu (15/12/2010).
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jumat (17/12/2010), mengatakan, dalam Perpres, tunjangan kinerja atau remunerasi yang diterima Polri dibagi dalam 18 kelas. Berikut nilai remunerasi dalam setiap kelas:
- Kelas Jabatan 18 : Rp 21.305.000
- Kelas Jabatan 17 : Rp 16.212.000
- Kelas Jabatan 16 : Rp 11.790.000
- Kelas Jabatan 15 : Rp 8.575.000
- Kelas Jabatan 14 : Rp 6.236.000
- Kelas Jabatan 13 : Rp 4.797.000
- Kelas Jabatan 12 : Rp 3.690.000
- Kelas Jabatan 11 : Rp 2.839.000
- Kelas Jabatan 10 : Rp 2.271.000
- Kelas Jabatan 9 : Rp 1.817.000
- Kelas Jabatan 8 : Rp 1.453.000
- Kelas Jabatan 7 : Rp 1.211.000
- Kelas Jabatan 6 : Rp 1.010.000
- Kelas Jabatan 5 : Rp 841.000
- Kelas Jabatan 4 : Rp 731.000
- Kelas Jabatan 3 : Rp 636.000
- Kelas Jabatan 2 : Rp 553.000
- Kelas Jabatan 1 : nihil
Boy menjelaskan, penentuan posisi kelas tergantung kepangkatan setiap anggota. Namun, belum ditentukan kepangkatan mana saja dalam setiap kelas.
"Nanti tentu akan ada penjelasan lebih jauh kelas jabatan 18 kepangkatan apa, kelas jabatan 17 apa. Sementara belum dapat kita sampaikan karena nanti akan ada pengaturan lebih lanjut secara internal," kata Boy, mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya. Demikian catatan online Asurano tentang Nomor 73 Tahun 2010.